Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan

Jakarta Satu adalah merupakan sarana integrasi data serta sistem terkait pemerintahan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sebagai sarana pemenuhan informasi publik, kebutuhan transfer data, penentuan potensi wilayah, pengawasan serta pengendalian perkotaan, bahan penerapan kebijakan serta lainnya. Data tersebut terintegrasi dalam satu peta yang sama.

Jakarta Satu dapat juga diakses melalui situs jakartasatu.jakarta.go.id. Situs tersebut adalah merupakan sarana komunikasi serta visualisasi peta serta data dari program Jakarta Satu, baik untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun untuk masyarakat umum. Data tersebut akan terus diperbarui, sehingga akan mempermudah mengidentifikasi apabila terjadi potensi korupsi. 

Ada lima hal yang terintegrasi melalui program Jakarta Satu, yaitu: (1) peta dasar yang berasal dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta; (2) data pajak dan retribusi yang berasal dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta; (3) data air tanah yang berasal dari Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta; (4) data aset pemerintah daerah yang berasal dari Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta; (5) data kependudukan yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. 

Jakarta Satu menjadi sumber informasi berbasiskan geospasial sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan. Terdapat tiga langkah perubahan yang dapat di lakukan melalui program tersebut, yaitu: (1) optimalisasi serta maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta; (2) melakukan pencegahan kebocoran serta potensi korupsi; (3) melakukan transformasi kebijakan yang jauh lebih berpihak kepada rakyat.

Back to top button