Bencana

Definisi Bencana Alam Maupun Non Alam

Pengertian Bencana menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Mengenai Penanggulangan Bencana mengatakan pengertian musibah seperti berikut: Bencana ialah kejadian atau serangkaian kejadian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan warga yang karena, baik oleh factor alam dan/atau factor nonalam atau factor manusia hingga menyebabkan munculnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, rugi harta benda, dan imbas psikologis.

Pengertian itu mengatakan jika musibah disebabkan karena faktor alam, non alam, dan manusia. Maka dari itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 itu mendefinisikan berkenaan musibah alam, musibah nonalam, dan musibah sosial.

Musibah alam ialah musibah yang disebabkan oleh kejadian atau rangkaian kejadian yang disebabkan karena alam diantaranya berbentuk gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam ialah bencana yang disebabkan oleh kejadian atau serangkaian kejadian nonalam yang diantaranya berbentuk tidak berhasil tehnologi, tidak berhasil modernisasi, epidemi, dan pandemi penyakit.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Musibah sosial ialah musibah yang disebabkan oleh kejadian atau rangkaian kejadian yang disebabkan oleh manusia yang mencakup konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas warga, dan teror.

Baca juga: Memahami Mitigasi Bencana

Peristiwa Musibah ialah kejadian musibah yang terjadi dan dicatat menurut tanggal peristiwa, lokasi, tipe musibah, korban dan/atau kerusakan. Bila terjadi musibah di tanggal yang sama dan melanda lebih satu daerah, karena itu dihitung sebagai satu peristiwa.

Gempa bumi ialah getaran atau guncangan yang terjadi di atas bumi yang disebabkan karena tumbukan antara lurus bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau robohan batuan.

Baca juga :  PAM Jaya Berikan Bantuan Air Bersih untuk Korban Banjir

Letusan gunung api sebagai sisi dari kegiatan vulkanik yang dikenali dengan istilah “erupsi”. Bahaya letusan gunung api bisa berbentuk awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas toksin, tsunami dan banjir lahar.

Tsunami datang dari bahasa Jepang yang memiliki arti gelombang ombak lautan (“tsu” memiliki arti lautan, “nami” memiliki arti gelombang ombak). Tsunami ialah rangkaian gelombang ombak laut raksasa yang muncul karena ada pergeseran di dasar laut karena gempa bumi.

Tanah longsor sebagai salah satunya jenis gerakan massa tanah atau bebatuan, atau percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng karena terusiknya konsistensi tanah atau bebatuan penyusun lereng.

Banjir ialah kejadian atau kondisi di mana terendamnya satu wilayah atau dataran karena volume air yang bertambah.

Banjir besar ialah banjir yang tiba secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang karena terbendungnya saluran sungai pada jalur sungai.

Baca juga: Kondisi Geografis Pulau Bali dan Nusa Tenggara Berdasarkan Peta

Kekeringan ialah tersedianya air yang jauh di bawah keperluan air untuk tuntutan hidup, pertanian, aktivitas ekonomi dan lingkungan. Adapun yang diartikan kekeringan di bagian pertanian ialah kekeringan yang terjadi di tempat pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang dibudidayakan.

Kebakaran ialah keadaan di mana bangunan di suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan sebagainya dirundung api yang memunculkan korban dan/atau kerugian.

Kebakaran hutan dan tempat ialah satu kondisi di mana rimba dan tempat dirundung api, hingga menyebabkan kerusakan rimba dan tempat yang memunculkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran rimba dan tempat sering mengakibatkan musibah asap yang bisa mengganggu kegiatan dan kesehatan warga sekitar.

Baca juga :  Apa Saja Jenis dan Ciri Bencana Alam?

Angin puting beliung ialah angin ribut yang tiba secara tiba-tiba, memiliki pusat, bergerak melingkar seperti spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam sampai sentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam sekejap (3-5 menit).

Gelombang pasang atau badai ialah gelombang tinggi yang diakibatkan karena dampak terjadinya siklon tropis disekitaran daerah Indonesia dan mempunyai potensi kuat menimbulkan musibah alam. Indonesia bukan wilayah pelintasan siklon tropis tapi kehadiran siklon tropis akan memberi dampak kuat terjadinya angin ribut, gelombang tinggi dibarengi hujan lebat.

Abrasi ialah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang memiliki sifat menghancurkan. Abrasi umumnya disebutkan erosi pantai. Kerusakan garis pantai karena abrasi ini dipacu oleh terganggunya kesetimbangan alam wilayah pantai itu. Meskipun abrasi dapat disebabkan karena tanda-tanda alami, tetapi manusia kerap dikatakan sebagai penyebab khusus abrasi.

Kecelakaan transportasi ialah kecelakaan model transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.

Kecelakaan industri ialah kecelakaan yang disebabkan karena dua faktor, yakni sikap kerja yang beresiko (unsafe human act) dan keadaan yang beresiko (unsafe conditions). Adapun tipe kecelakaan yang terjadi benar-benar tergantung pada jenis industrinya, misalkan bahan dan perlengkapan kerja yang dipakai, proses kerja, keadaan tempat kerja, bahkan juga pekerja yang turut serta di dalamnya.

Peristiwa Luar Biasa (KLB) ialah munculnya atau bertambahnya kejadian kesakitan atau kematian yang memiliki makna secara pandemiologis di suatu wilayah dalam waktu tertentu. Status Peristiwa Luar Biasa ditata oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.

Konflik Sosial atau kekacauan sosial atau huru hara ialah satu pergerakan massal yang memiliki sifat merusak aturan dan peraturan sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang umumnya dibungkus sebagai pertentangan antara suku, agama, ras (SARA).

Baca juga :  Urutan Siklus Manajemen Bencana Yang Benar Adalah Sebagai Berikut Menurut BPBD

Tindakan Intimidasi ialah tindakan yang dilakukan oleh tiap orang yang dengan menyengaja memakai kekerasan atau ancaman kekerasan hingga memunculkan situasi teror atau perasaan takut pada orang secara semakin makin tambah meluas atau memunculkan korban yang bersifat masal, dengan merebut kemerdekaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, menyebabkan kerusakan atau keruntuhan pada objek-obyek penting yang vital atau lingkungan hidup atau fasilitas khalayak internasional.

Sabotase ialah perlakuan yang sudah dilakukan untuk lemahkan musuh lewat subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau perusakan. Dalam perang, istilah ini dipakai untuk mendiskripsikan kegiatan individu atau group yang tidak berhubungan dengan militer, tapi dengan spionase. Sabotase bisa dilakukan pada beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan sebagainya.

Artikel terkait

Back to top button