Spasial

Biaya Pecah Sertifikat Tanah Sesuai BPN

Biaya Pecah Sertifikat – Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dikeluarkan saat seseorang hendak menjual sebagian tanah kavlingnya. Pecah sertifikat merupakan istilah yang banyak digunakan untuk proses pembagian tanah. Hal tersebut digunakan juga dalam proses pembagian warisan yang berupa tanah.
Proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui notaris/PPAT atau Kamu datang sendiri ke BPN. Apabila menggunakan notaris, Kamu perlu menyiapkan dana tambahan diluar biaya pecah sertifikat untuk membayar jasa.
Apabila Kamu mempunyai waktu senggang, Kamu dapat mengurusnya sendiri dengan datang ke kantor BPN wilayah setempat. Kamu perlu menyiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan. Tentunya Kamu juga harus memahami prosedur serta persyaratan yang telah ditentukan. Berikut beberapa poin yang akan diulas pada artikel ini:
  • Apa Itu Biaya Pecah Sertifikat?
  • Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan
  • Persyaratan Biaya Sertifikat Tanah
  • Perhitungan Simulasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Apa Itu Biaya Pecah Sertifikat?

Biaya pecah sertifikat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Foto: Pexels – Karolina)
Biaya memecah sertifikat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Foto: Pexels – Karolina)
Biaya pecah sertifikat adalah anggaran yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut adalah, pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, serta Akomodasi), serta BPHTB.
Pecah sertifikat sendiri diatur berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Komponen biaya yang harus dikeluarkan tentunya berbeda-beda bergantung pada luas tanah serta harga jual.

Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan

Pecah sertifikat merupakan bukti legalitas kepemilikan. (Foto: Pexels – Pixabay)
Pecah sertifikat merupakan bukti legalitas kepemilikan. (Foto: Pexels – Pixabay)
Mengurus dokumen sertifikat kepemilikan atas suatu aset merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti legalitas. Begitupun dengan mengurus pecah sertifikat tanah, dimana terdapat tanah induk yang juga dimiliki oleh pihak lain. Berikut ini beberapa alasan pentingnya mempunyai sertifikat pecah tanah:
  • Memberikan kepastian secara hukum terhadap tanah. Sertifikat berperan sebagai tanda bahwa Kamu mempunyai hak atas pecahan tanah dari tanah induk secara fisik serta yuridis.
  • Sertifikat pecah tanah tersebut dapat menentukan nilai jual.
  • Menghindari konflik atau sengketa. Dengan adanya bukti legal sertifikat maka Kamu akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Menyediakan data kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.
Tak hanya tanah waris, tanah kavling pun harus mempunyai sertifikat ini. Apabila Kamu sedang mencari tanah melalui pihak yang terpercaya.

Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Sebelum membayar biaya pecah sertifikat, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (Foto: Pexels – Sam)
Sebelum membayar biaya sertifikat, Kamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (Foto: Pexels – Sam)
Melakukan pecah sertifikat tentu dapat Kamu lakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan ini, selain Kamu dapat melakukan pecah sertifikat, Kamu juga dapat membuat sertifikat tanah warisan. Selengkapnya simak di bawah ini.

1. Persyaratan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Kamu penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat serta bawa dokumen-dokumen berikut:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi serta ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak serta penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat asli;
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  • Melampirkan bukti SSP/PPh cocok dengan ketentuan;
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi serta ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat Asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat Notariil
  • Fotokopi SPPT serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Menurut atrbpn.go.id, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja.
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

Perhitungan Simulasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya pecah sertifikat terdiri dari beberapa komponen. (Foto: Pexels)
Biaya sertifikat terdiri dari beberapa komponen. (Foto: Pexels)
Masih bingung mengenai biaya mengurus sertifikat? jangan khawatir, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan biaya sertifikat yang harus Kamu keluarkan dalam mengurus dokumen tersebu, sebagai dijelaskan berikut ini.

1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

Biaya memecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang Kamu miliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah:
Luas Tanah Rumus
Sampai 10 hektare TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Antara di atas 1.000 hektare TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000
Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
  • TU = Tarik Ukur
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • L = Luas Tanah
  • TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
  • HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
Sebagai contoh simulasi biaya sertifikat dalam pengukuran serta pemeriksaan tanah adalah kalau Kamu membeli tanah kavling di wilayah Jakarta Barat dengan luas 300 meter persegi, maka perhitungannya:
Biaya Pengukuran Tanah TU = (300 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 148.000
Biaya Pemeriksaan TPA = (300 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 390.200
Keterangan:
  • HSBKU = Rp80.000
  • HSBKPA = Rp67.000

2. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Salah satu biaya pecah sertifikat yang harus Anda bayarkan adalah pendaftaran. (Foto: Pexels - Skylar)
Salah satu biaya sertifikat yang harus Kamu bayarkan adalah pendaftaran. (Foto: Pexels – Skylar)
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP Nomor. 13 Tahun 2010 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00.

3. Biaya TKA

Biaya sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, serta Akomodasi) ditanggung oleh Kamu sebagai pihak pemohon yang merupakan hak dari petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000

4. Biaya BPHTB

Biaya BPHTP merupakan komponen biaya pecah sertifikat yang harus dibayarkan. (Foto: Pexels - Karolina)
Biaya BPHTP merupakan komponen biaya sertifikat yang harus dibayarkan. (Foto: Pexels – Karolina)
Bagian terakhir adalah biaya sertifikat BPHTP yang wajib Kamu keluarkan sejumlah 5 persen NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini harus Kamu bayarkan sebelum sertifikat diberikan.
Keterangan:
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP = Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat, dengan nilai jual tanah Rp500 juta di wilaya DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
NPOP Rp500.000.000
NPOPTKP wilayah DKI Jakarta Rp60.000.000
NPOP – NPOPTKP Rp500.000.000 – Rp60.000.000 = Rp440.000.000
BPHTB (5% x Rp440.000.000) = Rp22.000.000
Demikian daftar biaya pecah sertifikat serta persyaratannya yang harus Kamu penuhi. Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik serta tidak sengketa.

Artikel terkait

Back to top button