Agraria

Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual

Ketika kita telah selesai atau baru saja melakukan proses jual beli tanah, maka menjadi hal yang biasa ketika kemudian melakukan proses balik nama sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan akan tanah tersebut secara sah serta kuat dimata hukum. Namun bagaimana prosesnya apabila balik nama sertifikat tanah dilakukan tanpa penjual? Apakah mungkin untuk dilakukan?

Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual

Salah satu yang menjadi syarat agar dapat dilakukan proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual adalah bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan telah berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini proses jual beli tanah tersebut telah dilakukan melalui PPAT atau notaris.

Untuk itu proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual dapat dilakukan dan lebih mudah jika sudah adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat melalui PPAT. Anda hanya perlu untuk melihat pada salinan dari AJB tersebut yang mana di dalamnya sudah terdapat nama PPAT, identitas penjual dan juga data yang diperlukan.

AJB sendiri juga akan menjadi dokumen untuk membuktikan bahwa telah terjadi pengalihan hak tanah dari pemilik yang sebelumnya atau penjual kepada pemilik yang baru atau pembeli. Berdasarkan pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, maksimal dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta, PPAT wajib untuk menyampaikan akta yang telah dibuat beserta dengan dokumen yang bersangkutan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual Dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah?

Surat perjanjian jual beli tanah (AJB) termasuk salah satu bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah secara sah sepanjang sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan sesuai dengan syarat sah perjanjian pada KUHPerdata.

Proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yang didasarkan atas surat perjanjian jual beli bisa dapat dilakukan namun berdasarkan putusan dari pengadilan. Dalam hal ini dapat dilakukan tanpa menggunakan AJB. Akan tetapi berdasarkan Undang-Undang mengenai pendaftaran tanah harus ada syarat balik nama sertifikat tanah yang dilampirkan. Hal tersebut juga berlaku untuk proses balik nama sertifikat rumah tanpa penjual.

Biaya Balik Nama Rumah

Selain proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yang membutuhkan biaya. Proses balik nama sertifikat rumah juga memerlukan biaya. Berikut adalah beberapa rincian biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat rumah melalui notaris:

  1. Biaya validasi pajak: Rp. 200.000
  2. Biaya cek sertifikat: Rp. 100.000
  3. Biaya SK: Rp. 1.000.000
  4. Biaya AJB: Rp. 2.400.000
  5. Biaya APHT: Rp. 1.200.000
  6. Biaya SKHMT: Rp. 250.000
  7. Biaya balik nama rumah: Rp. 750.000

Jadi kurang lebih biaya keseluruhan yang Anda butuhkan adalah sekitar Rp. 5.000.000. Namun biaya tersebut juga bervariasi atau akan berbeda disetiap notaris.

Demikian adalah artikel mengenai balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yang mungkin Anda butuhkan.


Artikel terkait

Back to top button