Agraria

Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Dalam mengurus administrasi properti, umumnya akan ada biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut. Begitu pun dengan pengurusan balik nama tanah, akan ada biaya balik nama sertifikat tanah yang akan dikenakan kepada pihak yang melakukannya.

Bagi Kamu yang berencana melakukan balik nama tanah, sebelum mulai mengurusnya tentu sudah mencari data mengenai besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Tujuannya agar dana yang diperlukan tercukupi serta proses balik nama dapat berjalan lancar.

Ingin tahu lebih detail tentang biaya balik nama sertifikat tanah? Baca artikel berikut yang akan membahas mengenai:

  • Jenis-Jenis Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
  • Langkah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
  • Simulasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
  • Hal-hal yang Perlu Dicermati Saat Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Jenis-Jenis Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses balik nama, sebaiknya Kamu memahami biaya apa saja yang diperlukan untuk proses balik nama. Tujuannya agar Kamu tahu perkiraaan biaya yang akan dikeluarkan serta dapat mempersiapkannya dengan baik.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap
Baca juga :  Cara Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Melakukan Survey

Berikut ini beberapa biaya yang harus Kamu siapkan mengurus proses balik nama:

1. Biaya penerbitan AJB

Biaya pertama adalah pengecekan serta penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT dapat menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Kamu berkonsultasi serta bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya berikutnya adalah BPHTB yang nilainya sebesar 5 persen dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

3. Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah

Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamu harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah serta bebas sengketa.

4. Biaya balik nama

Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebelum melakukan balik nama sertifikat, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sama halnya saat membeli rumah, acapkali biaya-biaya tambahan kerap terlupakan.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui jenis-jenis biaya balik nama sertifikat tanah, sekarang dapat berlanjut ke proses berikutnya yaitu memahami cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.

Sebenarnya cara menghitung biaya sertifikat tanah ini tidak sulit. Perkiraannya cukup mudah dilakukan. Caranya adalah dengan menambahkan masing-masing komponen jenis biaya balik nama tersebut menjadi satu.

Baca juga :  Panduan Lengkap Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Rumus penghitungan biaya whole yang diperlukan adalah dengan menambahkan seluruh jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga biaya yang relatif. Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, adalah Rp50.000. Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing orang nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP serta nilai transaksi.

Buat memudahkan memahami cara penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah, cek simulasinya di bawah ini.

Simulasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Kamu sudah tahu komponen apa saja dalam proses biaya balik nama sertifikat tanah. Rumusnya pun sudah ada di atas. Sekarang tinggal menerapkannya berdasar nilai transaksi tanah tersebut.

Sebagai contoh, Kamu membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta. Ingat, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Nilainya umumnya lebih besar, tergantung lokasi serta proses negosiasi.

Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk transaksi tanah dengan nilai di atas? Berikut ini perhitungannya.

  • Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp4 juta.
  • Biaya BPHTB rumusnya adalah taraif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Dengan information pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta, maka BPHTB-nya sebesar Rp16 juta.
  • Biaya pengecekan tanah nilainya sama, berapa pun tanah yang dibeli serta nilai transaksinya, adalah Rp50 ribu.
  • Biaya balik nama mempunyai rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Dalam simulasi di atas berarti biaya balik namanya adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400. (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Baca juga :  Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Berdasar simulasi di atas, apabila Kamu membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.

Biaya balik nama sertifikat tanah di atas hanya simulasi serta contoh. Beda nilai transaksi serta beda wilayah dapat berbeda-beda biaya yang akan dikeluarkan.

Kunjungi web site terpercaya untuk memiliki data mengenai proses balik nama serta pengurusan administrasi properti lainnya.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah, ada beberapa hal-hal yang perlu dicermati. Apa saja? Berikut ini hal yang perlu Kamu perhatikan:

1. Syarat balik nama sertifikat tanah

Pahami terlebih dahulu syarat-syarat balik nama yang diperlukan. Siapkan seluruh berkas dokumen yang diperlukan seperti formulir permohonan balik nama, fotokopi bukti diri diri penjual serta pembeli, fotokopi SPPT, serta lainnya. Pastikan seluruh persyaratan lengkap untuk kemudahan pengurusan balik nama.

2. Prosedur balik nama sertifikat tanah

Hal kedua yang perlu dicermati adalah prosedur balik nama. Kamu harus tahu mulai dari mana pengurusannya. Pertama mengurus AJB ke PPAT terlebih dahulu, baru ke BPN. Jangan terbalik prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah ini.

3. Biaya balik nama sertifikat tanah

Hal terakhir yang perlu diketahui adalah biaya balik nama. Di atas sudah ada penjelasan biaya apa saja yang perlu dipersiapkan serta simulasinya. Jadi, Kamu dapat memperkirakan biaya yang diperlukan berdasar nilai transaksi tanah tersebut.

Artikel terkait

Back to top button