Panduan Lengkap Rencana Tata Ruang Wilayah
RTRW Adalah – Ketika akan membangun rumah maupun gedung, ada aturan yang harus diikuti serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang perlu dimengerti. Meskipun mempunyai sebuah lahan, pemiliknya tidak dapat mendirikan bangunan di atas lahannya dengan asal saja.
Buat Kamu yang berencana mendirikan bangunan ataupun mau membeli rumah di hunian yang baru dibangun, simak panduan lengkap rencana tata ruang wilayah untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan tata ruang yang ada. Adapun poin-poin penting yang akan dibicarakan dalam artikel berikut meliputi.
- Penjelasan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
- Perencanaan Tata Ruang Terbagi Atas Tiga
- Perencanaan Tata Ruang Nasional
- Struktur Ruang serta Pola Ruang Wilayah Nasional
- Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Nasional
- Perencanaan Tata Ruang Provinsi
- Struktur Ruang serta Pola Ruang Wilayah Provinsi
- Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Provinsi
- Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota
- Struktur Ruang serta Pola Ruang Daerah Kota
- Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Kota
- Perencanaan Tata Ruang Nasional
- Faedah Tata Ruang Daerah Kota bagi Pencari Properti
- Langkah Mendapatkan Data Rencana Tata Ruang Daerah Kota
- Perbedaan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Daftar Isi:
1. Penjelasan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria serta Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang wilayah ini mempunyai fungsi yang meliputi:
- Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
- Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
- Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, serta swasta;
- Panduan untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
- Asas pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif serta disinsentif, serta pengenaan sanksi; serta
- Acuan dalam administrasi pertanahan.
Selain fungsi, perencanaan tata ruang wilayah juga mempunyai manfaat yang tertera dalam Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2009, yang meliputi mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota,mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas.
2. Perencanaan Tata Ruang Terbagi Atas Tiga
Dalam perencanaan tata ruang, terbagi atas tiga wilayah yang menjadi fokus perencanaan. Cakupan wilayah tersebut meliputi tata ruang nasional, tata ruang provinsi, serta tata ruang kabupaten atau kota.
Secara spesifik, pembagian cakupan wilayah tersebut memberikan kewenangan atau otonomi pemerintah wilayah dalam perencanaan tata ruang dengan mengacu pedoman yang ada. Selain itu, rencana tata ruang wilayah tersebut dapat menjadi referensi Kamu saat akan membeli properti. Dibawah ini akan dijelaskan lebih lengkap terkait pembagian perencanaan tata ruang yang berlaku.
1) Perencanaan Tata Ruang Nasional
Berdasarkan PP RI Nomor 26 Tahun 2008, Rencana Tata Ruang Daerah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan serta strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Perencanaan tata ruang nasional merupakan kebijakan jangka panjang yang mempunyai jangka waktu 20 tahun serta dilakukan peninjauan ulang setiap 5 tahun sekali.
a. Struktur Ruang serta Pola Ruang Daerah Nasional
Dalam setiap perumusan rencana tata ruang nasional terdapat struktur ruang yang menjadi fokus pembangunan jangka panjang yang meliputi.
- Sistem perkotaan nasional
- Sistem jaringan transportasi nasional
- Sistem jaringan energi nasional
- Sistem jaringan telekomunikasi nasional
- Sistem jaringan sumber daya air.
Selain struktur ruang, terdapat pola ruang yang diatur dalam perencanaan tata ruang nasional yang meliputi dua kawasan utama. Kawasan tersebut meliputi kawasan lindung nasional serta kawasan budi daya yang mempunyai nilai strategis nasional.
b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Nasional
Terdapat tujuh poin yang dimuat dalam rencana tata ruang nasional serta menjadi pedoman untuk perencanaan di masa yang akan datang. Tujuh poin tersebut meliputi.
- Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional
- Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
- Pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional
- Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, serta keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor
- Penetapan lokasi serta fungsi ruang untuk investasi
- Penataan ruang kawasan strategis nasional
- Penataan ruang wilayah provinsi serta kabupaten/kota.
2) Perencanaan Tata Ruang Provinsi
Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Daerah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Sama halnya dengan perencanaan tata ruang nasional, jangka waktu RTRW Provinsi ini berlaku selama 20 tahun serta akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.
a. Struktur Ruang serta Pola Ruang Daerah Provinsi
Struktur ruang yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi mencakup dua hal. Struktur ruang tersebut meliputi sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten serta sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota. Selain itu, terdapat pengaturan sistem jaringan prasarana wilayah wilayah provinsi, wilayah kabupaten atau kota.
Selain struktur ruang, pola ruang juga direncanakan dalam RTRW Provinsi. Pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung serta kawasan budidaya.
b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Provinsi
Terdapat sekitar 6 hal yang dimuat dalam tata ruang provinsi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan jangka panjang. Hal-hal tersebut meliputi.
- Tujuan, kebijakan serta strategi penataan ruang
- Rencana struktur ruang
- Rencana pola ruang
- Penetapan kawasan strategis
- Arahan pemanfaatan ruang
- Arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
3) Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota
Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Daerah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.
Perencanaan tata ruang kabupaten/kota mendefinisikan Rencana Tata Ruang Daerah Kota sebagai arahan bagi pemerintah kota, masyarakat, serta dunia usaha dalam memanfaatkan ruang. Ruang yang dimaksud meliputi ruang darat, ruang laut, serta ruang udara tempat manusia serta makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, serta memelihara kelangsungan hidupnya. Sama seperti perencanaan tata ruang serta nasional, jangka waktu RTRW kabupaten/kota berlaku 20 tahun serta akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.
a. Struktur Ruang serta Pola Ruang Daerah Kota
Secara umum, struktur ruang yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota meliputi arahan pengembangan terkait keciptakaryaan seperti pengembangan prasarana sarana air minum, air limbah, persampahan, drainase, RTH, Rusunawa, maupun Agropolitan.
Sedangkan untuk arahan pengembangan pola ruang biasanya meliputi arahan pengembangan kawasan lindung serta budidaya serta arahan pengembangan pola ruang terkait bidang Cipta Karya seperti pengembangan RTH.
b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Kota
Dalam perencanaan tata ruang kabupaten/kota terdapat beberapa muatan yang wajib masuk dalam perencanaan. Berdasarkan PERMEN Pekerjaan Biasa Nomor 17 Tahun 2009, muatan tersebut meliputi tujuan, kebijakan, serta strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota); rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
3. Faedah Tata Ruang Daerah Kota bagi Pencari Properti
Rencana tata ruang wilayah dapat memproyeksikan prospek properti di wilayah tertentu. (Sumber: Pexels.com)
Bagi Kamu yang mau mencari ataupun membangun properti, Rencana Tata Ruang Daerah Kota berguna untuk mengetahui penataan serta pengelolaan ruang di kawasan yang Kamu taksir. Contohnya, kawasan permukiman di perkotaan diupayakan untuk dapat selaras dengan kawasan sekitarnya.
Pembangunan permukiman serta perumahan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan tata bangunan. Tujuannya supaya bangunan perumahan serta gedung di dalam permukiman tampak serasi dengan kawasan sekitar, serta mempunyai penataan udara serta cahaya yang baik. Sementara itu, kalau mau membangun permukiman di pantai, kelestarian alam harus dicermati supaya tidak mengganggu kawasan serta makhluk hidup di tepi laut.
4. Langkah Memiliki Data Rencana Tata Ruang Daerah Kota
Berdasarkan data di situs Kementerian PUPR mengenai Panduan Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah Kota, proses penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah Kota meliputi beberapa proses. Mulai dari persiapan penyusunan, pengumpulan information, pengolahan serta analisis information, perumusan konsep, hingga penyusunan rancangan peraturan wilayah tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kota.
Data lengkap mengenai rencana tata ruang kota dapat ditemukan dengan mudah di situs Sistem Data Tata Ruang Nasional.
Rencana tata ruang wilayah melibatkan rencana pengembangan transportasi perkotaan. (Sumber: Pexels.com)
Tahukah Kamu, selain Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW), ada juga Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang, sedangkan RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau Kabupaten.
Berdasarkan Pasal 59 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW Kota harus menentukan bagian dari wilayah kota yang perlu disusun RDTR-nya. Pertimbangannya, kawasan tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kota atau Kabupaten. RDTR akan berguna untuk mengetahui keterkaitan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan supaya tercipta kawasan yang nyaman.
Bagaimana, sekarang Kamu sudah memahami Rencana Tata Ruang Daerah Kota, kan? Semoga data di atas dapat menjadi referensi Kamu saat memilih wilayah untuk hunian berikutnya.