Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Berencana untuk mengurus balik nama sertifikat tanah setelah melakukan transaksi jual beli? Ketahui dulu terkait biaya rinci yang harus dikeluarkan serta syarat yang harus dilengkapi. Yuk, cek biaya balik nama sertifikat tanah pada artikel ini!
Terdapat ada banyak proses yang harus kita lakukan setelah membeli tanah dari orang lain. Salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat tersebut menjadi nama pemilik baru. Balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang penting karena sebagai bukti peralihan atas hak serta kewajiban dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Pengurusan sertifikat juga penting sebagai langkah preventif terjadinya sengketa tanah yang berisiko terjadi pada masa mendatang. Ini kalau anda tidak segera menyelesaikan balik nama sertifikat tanah karena menganggap biayanya mahal. Kenyataannya, ternyata biaya balik nama sertifkat tanah tidak terlalu memakan biaya besar serta dapat dilakukan lewat notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun, sebelumnya anda harus mengurus akta jual beli (AJB) di Kantor PPAT. Setelah itu, anda dapat melanjutkan proses balik nama sertifikat. Simak selengkapnya di bawah ini!
Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat. Berikut rinciannya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi serta ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi bukti diri pemohon (KTP & KK) serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
- Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Sertifikat Tanah Asli
- Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, serta atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan kalau telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- dll sesuai kebutuhan
Setelah lengkap, anda serahkan seluruh dokumen tersebut kepada petugas BPN.
Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk sesudah itu pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas.
Kemudian, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah serta sertifikat.
Lantas berapa biayanya?
Kementerian Agraria serta Tata Ruang (ATR/BPN) sebelumnya telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah.
Nah, ini dapat menjadi patokan karena berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Oleh karena itu, sebelum melakukannya sebaiknya cek dahulu melalui NJOP on-line, ya.
Berikut cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah melansir CNN Indonesia:
- Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000
Contoh kasus:
- Apabila nilai tanah Rp500 ribu per m2 dengan luas whole totalitas tanah mencapai 100 m2, maka anda dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
- Apabila nilai tanah Rp400 juta maka biaya pengurusan balik nama sertifikatnya mencapai Rp400 ribu.
- Apabila nilai tanahnya mencapai Rp4 juta maka biayanya mencapai Rp54 ribu.
- Apabila NJOP di suatu wilayah mencapai Rp2.925.000 maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
- Apabila nilai tanah dengan NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka biaya pengurusannya sebesar Rp53.500.
2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Notaris/PPAT
Apabila anda tak mau ribet serta tak memiliki waktu untuk mengurusnya maka balik nama sertifikat tanah juga dapat melalui Notaris atau PPAT.
Siapkan dulu berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli.
- Akta jual beli
- Sertifikat tanah asli
- KTP pembeli serta penjual
- Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
- Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah serta Bangunan (SSBBPHTB)
- Dll apabila diperlukan
Nah, pertanyaannya kira-kira berapa kisaran biayanya kalau melalui PPAT tersebut?
Berdasarkan penelusuran, biaya balik nama sertifikat tanah melalui jasa tersebut akan dikenai tarif sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari whole nilai transaksi.
Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, serta biaya jasa.
Namun, waktu pembuatannya dapat mencapai 30 hari.
3. Rincian Biaya Lainnya
Sahabat 99, ada jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.
Berikut rinciannya:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah serta Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual tanah serta bangunan dikurangi Nilai Perolehan Wujud Pajak Tak Kena Pajak.
- Biaya pelayanan data untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50 ribu.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50 ribu.
Meski demikian, biaya balik sertifikat tanah juga dapat mencapai jutaan rupiah tergantung dari notaris atau PPAT.