Tata Ruang

Penjelasan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Sebelum mendirikan bangunan ataupun ingin membeli rumah di hunian yang baru dibangun, simak panduan lengkap rencana tata ruang wilayah untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan tata ruang yang ada. Adapun poin-poin penting yang akan dibahas dalam artikel berikut meliputi.

  1. Penjelasan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
  2. Perencanaan Tata Ruang Terbagi Atas Tiga
    1. Perencanaan Tata Ruang Nasional
      1. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Nasional
      2. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Nasional
    2. Perencanaan Tata Ruang Provinsi
      1. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi
      2. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Provinsi
    3. Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota
      1. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kota
      2. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Kota
  3. Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota bagi Pencari Properti
  4. Cara Mendapatkan Informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
  5. Perbedaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

1. Penjelasan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Rencana tata ruang wilayah terbagi menjadi tiga zonasi. (Sumber: Pexels.com)

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang wilayah ini memiliki fungsi yang meliputi:

  • Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  • Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
  • Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
  • Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
  • Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
  • Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
  • Acuan dalam administrasi pertanahan.
Baca juga :  Mengenal Lebih Dekat Jawa Tengah Melalui Kabupaten Banyumas

Selain fungsi, perencanaan tata ruang wilayah juga memiliki manfaat yang tertera dalam Peraturan Menteri PU No 17 Tahun 2009, yang meliputi mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota,mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas.

2. Perencanaan Tata Ruang Terbagi Atas Tiga

Rencana tata ruang wilayah menjadi acuan perkembangan wilayah. (Sumber: Pexels.com)

Dalam perencanaan tata ruang, terbagi atas tiga wilayah yang menjadi fokus perencanaan. Cakupan wilayah tersebut meliputi tata ruang nasional, tata ruang provinsi, dan tata ruang kabupaten atau kota.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Secara spesifik, pembagian cakupan wilayah tersebut memberikan kewenangan atau otonomi pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang dengan mengacu pedoman yang ada. Dibawah ini akan dijelaskan lebih lengkap terkait pembagian perencanaan tata ruang yang berlaku.

1) Perencanaan Tata Ruang Nasional

Berdasarkan PP RI Nomor 26 Tahun 2008, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Perencanaan tata ruang nasional merupakan kebijakan jangka panjang yang memiliki jangka waktu 20 tahun dan dilakukan peninjauan ulang setiap 5 tahun sekali.

a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Nasional

Dalam setiap perumusan rencana tata ruang nasional terdapat struktur ruang yang menjadi fokus pembangunan jangka panjang yang meliputi.

  • Sistem perkotaan nasional
  • Sistem jaringan transportasi nasional
  • Sistem jaringan energi nasional
  • Sistem jaringan telekomunikasi nasional
  • Sistem jaringan sumber daya air.

Selain struktur ruang, terdapat pola ruang yang diatur dalam perencanaan tata ruang nasional yang meliputi dua kawasan utama. Kawasan tersebut meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.

b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Nasional

Terdapat tujuh poin yang dimuat dalam rencana tata ruang nasional dan menjadi pedoman untuk perencanaan di masa yang akan datang. Tujuh poin tersebut meliputi.

  • Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional
  • Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
  • Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional
  • Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor
  • Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi
  • Penataan ruang kawasan strategis nasional
  • Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga :  Menerima Kunjungan dari Perwakilan Pemerintah Bangladesh terkait Kota Berketahanan (Resilient City)

2) Perencanaan Tata Ruang Provinsi

Rencana tata ruang wilayah provinsi berlaku selama 20 tahun. (Sumber: Pexels.com)

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Sama halnya dengan perencanaan tata ruang nasional, jangka waktu RTRW Provinsi ini berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi

Struktur ruang yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi mencakup dua hal. Struktur ruang tersebut meliputi sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota. Selain itu, terdapat pengaturan sistem jaringan prasarana wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota.

Selain struktur ruang, pola ruang juga direncanakan dalam RTRW Provinsi. Pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Provinsi

Terdapat sekitar 6 hal yang dimuat dalam tata ruang provinsi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan jangka panjang. Hal-hal tersebut meliputi.

  • Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang
  • Rencana struktur ruang
  • Rencana pola ruang
  • Penetapan kawasan strategis
  • Arahan pemanfaatan ruang
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

3) Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.

Perencanaan tata ruang kabupaten/kota mendefinisikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai arahan bagi pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha dalam memanfaatkan ruang. Ruang yang dimaksud meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sama seperti perencanaan tata ruang dan nasional, jangka waktu RTRW kabupaten/kota berlaku 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Baca juga :  PP No 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kota

Secara umum, struktur ruang yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota meliputi arahan pengembangan terkait keciptakaryaan seperti pengembangan prasarana sarana air minum, air limbah, persampahan, drainase, RTH, Rusunawa, maupun Agropolitan.

Sedangkan untuk arahan pengembangan pola ruang biasanya meliputi arahan pengembangan kawasan lindung dan budidaya dan arahan pengembangan pola ruang terkait bidang Cipta Karya seperti pengembangan RTH.

b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Kota

Dalam perencanaan tata ruang kabupaten/kota terdapat beberapa muatan yang wajib masuk dalam perencanaan. Berdasarkan PERMEN Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009, muatan tersebut meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota); rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

3. Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota

Rencana tata ruang wilayah dapat memproyeksikan prospek properti di wilayah tertentu. (Sumber: Pexels.com)

Bagi Anda yang ingin mencari ataupun membangun properti, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang Anda taksir. Contohnya, kawasan permukiman di perkotaan diupayakan untuk dapat selaras dengan lingkungan sekitarnya.

Pembangunan permukiman dan perumahan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan tata bangunan. Tujuannya supaya bangunan perumahan dan gedung di dalam permukiman terlihat serasi dengan lingkungan sekitar, serta memiliki penataan udara dan cahaya yang baik. Sementara itu, jika ingin membangun permukiman di pantai, kelestarian alam harus diperhatikan supaya tidak mengganggu lingkungan dan makhluk hidup di tepi laut.

4. Cara Mendapatkan Informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Berdasarkan informasi di situs Kementerian PUPR mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota meliputi beberapa proses. Mulai dari persiapan penyusunan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, perumusan konsep, hingga penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

Informasi lengkap mengenai rencana tata ruang kota dapat ditemukan dengan mudah di situs Sistem Informasi Tata Ruang Nasional. Di dalam situs tersebut, Anda bisa menemukan rencana tata ruang di setiap pulau di Indonesia.

Rencana tata ruang wilayah melibatkan rencana pengembangan transportasi perkotaan. (Sumber: Pexels.com)

Tahukah Anda, selain Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ada juga Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang, sedangkan RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau Kabupaten.

Berdasarkan Pasal 59 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW Kota harus menentukan bagian dari wilayah kota yang perlu disusun RDTR-nya. Pertimbangannya, kawasan tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kota atau Kabupaten. RDTR akan bermanfaat untuk mengetahui keterkaitan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan supaya tercipta lingkungan yang nyaman.

Artikel terkait

Back to top button