Agraria

Begini Cara Mengubah HGB Menjadi SHM

Mengurus sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikaf Hak Milik (SHM) cukup mudah, sehingga Anda tak perlu menggunakan tangan kedua atau calo. Jadi ketika tanah Anda masih bersertifikat HGB, sebaiknya segera ubah ke sertifikat SHM karena SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada HGB.

HGB sendiri memiliki arti Anda menyewa tanah pada negara, sehingga sertifikat ini harus diperbaharui dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan SHM, adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu sama sekali.

Untuk mengurus kenaikan sertifikat HGB ke SHM Anda harus mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan).
  • Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir.
  • Sertifikat HGB. Fotokopi IMB.

Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM.

Baca juga: Tujuan Pembaruan Agraria Reforma Agraria di Indonesia

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal melangkah ke kantor BPN terdekat dari wilayah domisili.
Berikut langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Penyerahan berkas Kunjungi loket pelayanan dan serahkan semua persyaratan pengubahan sertifikat HGB ke SHM kepada petugas.
  2. Mengisi formulir Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani di atas meterai. Di dalamnya ada pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
  3. Melakukan pembayaran Kemudian lakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan. Selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi.
  4. Sertifikat SHM biasanya akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja.

Artikel terkait

Back to top button