Lingkungan Hidup

UNESCO Minta Proyek di Taman Nasional Komodo Di Hentikan

Komite Warisan Dunia United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (Unesco) meminta pemerintah Indonesia menghentikan sementara semua proyek infrastruktur di dalam dan sekitar Taman Nasional Komodo yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV).

Penghentian proyek ini diminta sampai pemerintah Indonesia menyerahkan revisi Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assesment) untuk ditinjau oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature, IUCN).

“Mendesak Negara Pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasanya hingga Amdal yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN,” demikian tertulis dalam keputusan Komite Warisan Dunia Unesco Nomor 44 COM 7B.93, dikutip Ahad, 1 Agustus 2021.

Pada 9 Maret 2020, Komite Warisan Dunia telah mengirim surat kepada Indonesia untuk meminta klarifikasi ihwal adanya informasi pihak ketiga tentang rencana pembangunan di Taman Nasional Komodo yang dikhawatirkan mengancam nilai universal luar biasa atau OUV. Di antaranya proyek infrastruktur di Pulau Rinca untuk persiapan G-20 Summit tahun 2023 dan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar tanpa pemberitahuan kepada Komite Warisan Dunia.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Komite juga menerima laporan ihwal adanya target pertumbuhan turisme yang signifikan yang berpotensi berimbas kepada kehidupan masyarakat lokal dan memicu protes penolakan; aktivitas penangkapan ikan secara liar yang meningkat signifikan tanpa zonasi, hingga persoalan manajemen di area perairan sekitar Taman Nasional Komodo, termasuk kurangnya praktik wisata berkelanjutan, seperti tidak adanya zona larangan berlabuh.

Lalu pada 30 April dan 6 Mei 2020, pemerintah Indonesia menyampaikan informasi ihwal pengembangan master plan pariwisata terpadu untuk Labuan Bajo, termasuk Pulau Rinca dan Pulau Padar, dan rencana perubahan dari turisme massal menjadi turisme yang lebih berkualitas. Pemerintah juga menyampaikan Rencana Pengelolaan Jangka Menengah selama 10 tahun (2016-2025), dengan tujuan TNK menjadi destinasi ekowisata kelas dunia dan kebanggaan nasional unggulan dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Baca juga :  Pertemuan Rutin Mingguan (Weekly Meeting) antara Pihak Sekretariat Jakarta Berketahanan dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup

Pemerintah juga mengklaim bahwa populasi komodo di Taman Nasional Komodo berfluktuasi dari 2.430 hingga 3.022 selama periode 2015 hingga 2019, berdasarkan studi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada 30 Oktober 2020, Komite meminta pemerintah Indonesia tak melanjutkan proyek infrastruktur yang mungkin berimbas pada nilai universal luar biasa Taman Nasional Komodo. Pemerintah Indonesia lantas menyerahkan dokumen Amdal untuk pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca.

Berdasarkan tinjauan IUCN, Komite meminta pemerintah Indonesia merevisi Amdal tersebut berdasarkan Pedoman Internasional dan Catatan Rekomendasi IUCN. Pemerintah diminta menyerahkan laporan itu secara tertulis dan lewat pertemuan virtual pada 5 November 2020. Pusat Warisan Dunia mengulangi permintaan itu lewat surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021. Namun, pemerintah Indonesia belum menyerahkan revisi Amdal hingga laporan Komite ini ditulis.

Lewat layang tertanggal 12 Maret 2021, Pusat Warisan Dunia meminta tanggapan pemerintah Indonesia atas informasi mengenai perubahan sistem zonasi yang signifikan di Taman Nasional Komodo pada 2020 yang menyisakan hanya sepertiga kawasan sebagai zona rimba, adanya konsesi pariwisata di dalam dan sekitar kawasan, serta adanya undang-undang baru yang akan membebaskan proyek infrastruktur dari kewajiban Amdal.

“Pada saat laporan ini ditulis, Negara Pihak belum memberikan tanggapan,” demikian tertulis dalam laporan itu.

UNESCO juga meminta pemerintah Indonesia mengundang Pusat Warisan Dunia/IUCN dalam misi pengawasan ke Taman Nasional Komodo untuk menilai dampak pembangunan yang sedang berlangsung pada OUV dan status konservasi kawasan tersebut. Pemerintah Indonesia diminta menyerahkan laporan terbaru ihwal status konservasi dan pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi yang ada pada sidang 2022 mendatang

Artikel terkait

Back to top button