Kliping

Pemprov DKI Godok Mekanisme Pihak Swasta Kelola Sampah di Bantargebang

Ilustrasi: Sejumlah truk yang dilarang masuk oleh sejumlaj orang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Rabu (22/6/2016) siang.  Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI Godok Mekanisme Pihak Swasta Kelola Sampah di Bantargebang, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/08/14/pemprov-dki-godok-mekanisme-pihak-swasta-kelola-sampah-di-bantargebang. Penulis: Yanuar Nurcholis Majid Editor: Adi Suhendi
Ilustrasi: Sejumlah truk yang dilarang masuk oleh sejumlaj orang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Rabu (22/6/2016) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ini sedang menggodok mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk merealisasikan rencana mengubah sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat menjadi energi listrik.

“KPBU itu kan bentuknya masih baru di DKI, kita belum punya prosedurnya. Kita ini sedang mencari pola, setidaknya pola mana yang pas untuk DKI. Projek mana-mana saja yang bisa kita tetapkan jadi projek KPBU,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis TPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (14/8/2018).

Baca: Perselingkuhan Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Wanita di Depok

Baca: Perselingkuhan Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Wanita di Depok

Asep menjelaskan hingga saat ini sudah ada 30 perusahaan yang berniat melakukan perubahan seperti itu, khusus untuk di TPST Bantargebang baru ada lima korporasi.

Satu di antaranya PT Multi Energi Terbarukan (PT MET).

Lewat teknik thermochemical melalui quasy pyrolysis, MET siap mengolah sampah di atas areal seluas 110 hektar itu dengan menggunakan cara meningkatkan nilai tata kelola sampah menjadi energi listrik.

Baca: Dua Pria Begal Sepasang Kekasih di Kelapa Gading

“Apakah memang semuanya akan konfirm akan ikut lagi atai tidak, itu mungkin yang akan kami lakukan,” kata Asep.

Asep mengakui kalau pihaknya memang menyambut baik niat baik dari pihak swasta tersebut.

Tapi, ia tak bisa memastikan proses penggodokan itu akan selesai dalam waktu berapa lama. Sebab, keputusan itu berada di pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI Godok Mekanisme Pihak Swasta Kelola Sampah di Bantargebang, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/08/14/pemprov-dki-godok-mekanisme-pihak-swasta-kelola-sampah-di-bantargebang.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi

Artikel terkait

Back to top button