Kliping

Anies Ingin Tata Becak, Pemprov DKI Belum Ajukan Revisi Perda Ketertiban Umum

 

anies ingin tata becak

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Belum, belum disampaikan ke kami. Enggak ada (usulan) sama sekali,” kata Merry di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018). Merry mengatakan, pihaknya tidak bisa membahas revisi Perda sebelum diajukan Pemprov DKI Jakarta. Baca juga: Saya Memilih Menarik Becak sampai Mati, Hidup Saya dari Becak… Selain itu, fraksi partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di DPRD DKI juga belum mengusulkan revisi Perda Ketertiban Umum.  “Kami (Bapemperda) menunggu saja dong,” ujarnya.  Sebelumnya, Anies-Sandiaga mengupayakan agar becak ditata operasionalnya di Jakarta. Baca juga: Cerita Hasyim, 48 Tahun Menjadi Tukang Becak di Jakarta Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya. Kepolisian meminta Pemprov DKI memperhatikan peraturan daerah sebelum kembali memperbolehkan becak beroperasi di Ibu Kota. Perda Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta. “Kami minta Pemprov (DKI Jakarta) memperhatikan perda itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (29/1/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anies Ingin Tata Becak, Pemprov DKI Belum Ajukan Revisi Perda Ketertiban Umum”, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/14/19461151/anies-ingin-tata-becak-pemprov-dki-belum-ajukan-revisi-perda-ketertiban.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Kurnia Sari Aziza

Artikel terkait

Back to top button