Ada Tim Pengawas Anggaran, Sandi Tak Ingin Pengadaan Lift Rumah Dinas Gubernur Terulang
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unotak ingin kejadian pengadaan elevator atau lift rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018 terulang. Dia meminta tim pengawas penyerapan anggaran yang telah dibentuknya mengawasi setiap mata anggaran.
“Kami akan pastikan mereka tidak memasukkan anggaran-anggaran yang bisa menimbulkan kesemrawutan, tidak efisiensi, tidak koordinatif, dan lain sebagainya. Jadi, ini (pengadaan lift) pelajaran juga buat kami,” ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Sandi menjelaskan, tim pengawas penyerapan anggaran juga bertugas untuk memastikan setiap lelang pengadaan barang/jasa yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terekam dalam sistem e-budgeting.
Baca juga : Kaget Tahu Ada Anggaran Pengadaan Lift Rp 750 Juta, Sandi Warning SKPD
Tim itu juga bertugas untuk memastikan penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Tim ini untuk penyerapan anggaran dan untuk mengoordinasikan SKPD untuk memasukan pelelangan-pelelangan itu ke dalam rencana penyerapan anggaran, itu ke dalam sistem,” kata dia.
Sandi dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjadi penanggung jawab tim pengawas penyerapan anggaran itu. Sementara ketua timnya yakni Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin.
“Saya yang menjadi penanggung jawab bersama Pak Sekda, pengarahnya Pak Gubernur, ketua tim pelaksananya Pak Oswar Deputi, dan dibantu oleh banyak sekali elemen daripada SKPD dan kepala biro,” ucap Sandi.
Baca juga : Anies Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Lift Rumah Dinas Gubernur
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur dalam APBD 2018. Anggaran pengadaan lift dalam pos renovasi rumah dinas itu menjadi sorotan.
Dalam situs SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id, tertulis bahwa anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta.
Pengadaan lift tersebut masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI. Padahal, rumah dinas yang berada di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut hanya terdiri dari dua lantai.