Kliping

Penarikan Raperda Tata Ruang oleh Pemprov DKI Dinilai Langkah Mundur

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, sikap Pemerintah Provinsi DKI yang menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta merupakan langkah mundur. Raperda itu, menurut Bestari, sudah melewati proses kajian.

“Intinya bahwa apa yang tertuang dalam Raperda Rencana Tata Ruang sudah melalui kajian juga. Naskah akademik sudah ada, dilakukan oleh profesional yang melibatkan banyak pihak juga sudah pernah dilakukan,” kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/12/2017).

Menurut dia, raperda tersebut tidak perlu ditarik untuk di-review kembali. Bestari mengatakan sikap tersebut merupakan langkah mundur.

“Dengan adanya penarikan ini sesungguhnya boleh dikatakan mundur. Prinsip pemerintahan kita kan seharusnya mengacu juga azas keberlanjutan,” kata Bestari.

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button