Workshop Aspek Pembiayan NCICD
Jakarta, 29 November 2017. Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup menghadiri Acara Workshop Aspek Pembiayan NCICD yang dibuka oleh Ir. Adang Saf Ahmad, CES selaku Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan. Turut hadir pula dari beberapa unsur dari Kemenko Bidang Kemaritiman, Kemenko Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Pemerintah Prov. DKI Jakarta, Konsultan PMU NCICD. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan paparan progres pembangunan NCICD serta meminta saran dan masukan terkait skema pembiayaan Proyek NCICD. Hal-hal mengemuka dalam pertemuan ini adalah sebagai berikut : a. Jika pengendalian penurunan muka tanah tidak berjalan efektif, kebutuhan pendanaan program pengendali banjir tahap D-A-O dapat mencapai nilai yang terlampau besar, b. Hal-hal berikut merupakan pertimbangan kontribusi eksternal untuk membiayai program pengendali banjir NCICD: i. Menyerahkan sebagian investasi kepada pihak swasta melalui pengembang pulau reklamasi untuk membangun tanggul pantai; ii. Kontribusi pemerintah DKI Jakarta melalui pendapatan dari pulau reklamasi dapat digunakan untuk membiayai program pengendali banjir; iii. Kontribusi dari sektor lain seperti sektor Jasa Penggunaan Jalan dapat berkontribusi bila tanggul dapat digunakan sebagai koridor transportasi atau sektor perumahan bila program NCICD dapat menciptakan ruang baru untuk pembangunan; iv. Pemerintah DKI Jakarta melalui APBD dan Pemerintah pusat melalui APBN; v. Pengembangan lahan dan transportasi merupakan komponen yang menghasilkan keuntungan dan dapat mengurangi kebutuhan biaya program pengendali banjir NCICD.
Sebagai bagian strategi pendanaan, disarankan untuk membuat perjanjian pembiayaan bi-lateral untuk pembiayaan jangka panjang. Pinjaman ini dapat dilunasi dari kontribusi pulau reklamasi, pemerintah DKI dan masyarakat penerima manfaat