Rapat Koordinasi Nasional Penataan Ibukota NKRI dalam Kerangka Kebijakan Desentralisasi Asimetris pada tanggal 2-4 Oktober 2017
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup diundang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional Penataan Ibukota NKRI dalam Kebijakan Desentralisasi Asimetris. Acara ini diselenggarakan dalam rangka implementasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai NKRI yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu sebagaimana ketentuan pasal 5 UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota NKRI. Rapat diselenggarakan pada tanggal 2-4 Oktober 2017 di Goodway Hotels dan Resort Bali.
Beberapa hal penting mengemuka dalam diskusi diantaranya adalah, Pertama: penanganan isu ibukota seyogyanya mencakup metropolitan jakarta (jabodetabek). Kedua: Koordinasi yang sulit ditangani melalui penyusunan grand design pengelolaan ibukota yang merupakan kesepakatan berbagai pihak terhadap langkah pengelolaan ibukota. Ketiga: pemantapan hubungan pusat -metropolitan jakarta, jakarta dan daerah penyangga, internal pemerintah pusat. Keempat: Pengelolaan keuangan ibukota. Kelima: Pembenahan kelembagaan pengelola ibukota negara. Keenam: Pemantapan tata ruang jabodetabek sebagai embrio grand design pengelolaan ibukota negara.