Kliping

Buang Sampah Sembarangan, Warga DKI Bisa Didenda Maksimal Rp 500.000

buang sampah sembarangan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda paksa.

Orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dendanya maksimal Rp 500.000.

“Sesuai Perda 3/2013, kalau buang sampah di jalan sama di trotoar itu Rp 100.000, buang di kali sama sungai Rp 500.000 maksimal,” ujar Isnawa di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

Sementara itu, untuk perusahaan yang membuang sampah atau limbah industrinya ke kali dan sungai bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 juta.

 

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button