Pemprov DKI Terapkan Tarif Baru Air PAM di Rusun
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif air baru bagi penghuni rumah susun (rusun) yang dikelola Dinas Perumahan DKI Jakarta.
“Peraturan mengenai tarif baru air PAM untuk warga rusun tertuang dalam Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 91 tahun 2017,” kata Direktur Utama PD PAM Jaya, Erlan Hidayat, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2017).
Dalam peraturan tersebut, tarif air yang dikenakan untuk warga rusun sebesar Rp 1.050 per meter kubik untuk pemakaian kurang atau sampai dengan 10 meter kubik. Jika penggunaan air lebih dari 10 meter kubik per bulan, tarif air akan menjadi Rp 7.450 per meter kubiknya.
“Jadi, misalkan pemakaian dalam sebulan 11 meter kubik, maka untuk 1 meter kubik terakhir menjadi Rp 7.450. Sedangkan 10 meter kubik sebelumnya tetap pada angka Rp 1.050,” kata dia.
Dia menambahkan, salah satu tujuan penerapan tarif semacam itu adalah untuk membuat warga rusun lebih disiplin dalam menggunakan air.
“Kelihatannya naik, tapi kalau dihitung beneran enggak naik itu. Kalau menggunakan air dengan tertib, 10 meter kubik per bulan maka tidak akan ada kenaikan tarif,” kata dia.
Menurut dia, perubahan tarif itu tidak semata-mata dilakukan untuk mendongkrak pendapatan daerah dari warga rusun.
“Harga Rp 7.450 itu tarif pokok air. Kalau warga hanya diminta membayar Rp 1.050 kan berarti sudah disubsidi,” katanya.