KegiatanLingkungan Hidup

Pembahasan Rencana Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Pembangunan ITF Provinsi DKI Jakarta

it2 it1

Jakarta 7 September 2017, Telah dilaksanakan rapat Pembahasan Rencana Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Pembangunan ITF Provinsi DKI Jakarta. Rapat Pembahasan Rencana Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Pembangunan ITF Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Kedeputian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bappeda, BPNJ, Dinas Perindustrian dan Energi, Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup dan Kepala UPST Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta. Tujuan dari pertemuan ini adalah membahas Rencana Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Pembangunan ITF Provinsi DKI Jakarta. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah (i) ITF DKI Jakarta merupakan yang pertama sehingga belum ada referensi atau dasar hukum, (ii) Pergub terkait pembangunan ITF masih dalam bentuk draft, saat ini dalam proses content analisis oleh Dinas LH Prov. DKI Jakarta, (iii) Mengingat ITF DKI Jakarta merupakan yang pertama sehingga perlu pendampingan langsung dari KPPIP, (iv) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada pasal 26 disebutkan bahwa pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan 3 (tiga) skema : (a) Kelembagaan, (b) Kemitraan dan (c) Kerjasama antar pemerintah daerah. Sampai saat ini belum ditentukan skema pembangunan ITF DKI Jakarta, (v) Pengelolaan sampah DKI Jakarta merupakan Proyek Strategi Nasional (PSN), sehingga perlu dukungan dari pemerintah pusat agar dapat terlaksana sesuai dengan waktu sekaligus sesuai dengan atura, (vi) Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN dapat dimanfaatkan untuk memudahkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, salah satunya adalah penugasan BUMN/BUMD. SK Simpul Kegiatan Proyek ITF (Sekda Prov. DKI Jakarta sebagai Ketua) saat ini sedang dalam proses diharapkan pertengahan bulan September 2017 sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta selaku Penanggungjawab Proyek Kegiatan (PJPK). Segera setelah itu akan dilakukan pertemuan anggota simpul, Pemahaman dan Pembekalan terkait mekanisme Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan pembuatan Time Line.

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button