Rapat Persiapan Groundbreaking ITF SUNTER
Jakarta 6 September 2017, Pertemuan dengan Tim Jakpro terkait Persiapan Groundbreaking ITF SUNTER dipimpin oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup didampingi Asisten Deputi Bidang Lingkungan Hidup. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Bappeda, Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Badan PAD, Badan BUMD dan Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Prov. DKI Jakarta. Tujuan dari pertemuan ini adalah meminta saran, arahan serta petunjuk dari Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup terkait keberlanjutan rencana Ground Breaking ITF SUNTER. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut : (a) Sampai saat ini belum ada kontrak terkait pembangunan ITF antara PT. Jakpro dan pihak III baru sebatas Head of Agreement. Namun sudah pernah diadakan Beauty Contest dan menetapkan PT. Fortum sebagai pemenang tetapi belum ada penandatanganan kontrak yang mengikat, (b) Pelibatan PT. Jakpro dalam kerjasama Business to Business (B to B) harus melihat aturan dan payung hukum, (c) Pemilik saham mayoritas PT. Jakpro adalah Pemprov. DKI Jakarta sebesar 99%, (d) Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah Di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility perlu direvisi untuk disesuikan dengan peraturan diatasnya, (e) Setidaknya 3 hal dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 yang perlu direvisi yaitu : (i) penunjukan PT. Jakpro sebagai Petugas, Pelaksana Pembangunan sekaligus operator ITF, (ii) Pemanfaatan lahan belum diatur dengan jelas dan (iii) Waktu pelaksanaan, (f) Mengingat waktu yang mendesak Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) diharapkan segera dapat dilakukan Ground Breaking di minggu ke-4 Bulan September atau Minggu ke-1 di Bulan Oktober, (g) Untuk memperlancar progres Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) akan dibuat 3 (tiga) Perbal yaitu : (i) Perbal terkait ITF Sunter, (ii) Nilai Limit dan (iii) Penghapusan Aset, (h) Terkait percepatan pembangunan ITF sudah ada Instruksi Gubernur Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Dan Pengoperasian Intermediate Treatment Facility dan akan berakhir pada 31 Desember 2017. Namun hingga saat ini belum ada langkah kongkrit yang dilakukan. Dalam pertemuan kali ini telah ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta untuk membuat Content Analysis dibantu oleh PT. Jakpro kemudian akan diadakan pertemuan pembahasan sebelum dibawa ke Biro Hukum Setda Prov. DKI Jakarta