Rapat Penjelasan Teknis Peta Konservasi dan Rencana Teknis Pengambilan Air Tanah di Jakarta
Jakarta 29 Agustus 2017. Telah dilaksanakan Rapat Penjelasan Teknis Peta Konservasi dan Rencana Teknis Pengambilan Air Tanah di Jakarta. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dan dihadiri unsur Badan Geologi Kementerian ESDM, BKAT, Bidang Pembinaan KPK, Bappeda, Kedeputian Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Dinas CKTRP, Dinas PRKP, Dinas PMPTSP, Badan RPD, Biro Perekonomian, Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Apatindo, dan Suku Dinas PE se DKI Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk menjelaskan Teknis Peta Konservasi dan Rencana Teknis Pengambilan Air Tanah di Jakarta. Peta zona konservasi air tanah Badan Geologi Kementerian ESDM tersebut dikeluarkan tahun 2013 dan sesuai peraturan perlu di up date setiap 4 tahun (tahun 2017). Saat ini hanya 28 unit sumur pantau yang dapat berfungsi namu baik jumlah dan sebaran tidak proporsional sehingga akan dilakukan review titik sumur pantau di tahun 2018 (menyesuaikan anggaran). Tahun ini (2017) akan dibuat Master Plan Sumur Pantau berdasarkan peta lateral dari data sumur Produksi dan Sumur Pantau. Apabila konfigurasi data aquifier sudah selesai pada tahun ini diharapkan tahun 2018 akan dibuat sumur pantau sesuai dengan lokasi dan kedalaman aquifier. Berdasarkan uji BKAT tahun 2015 air tanah di Jakarta terindikasi tercemar unsur Timbal (Plembem) khususnya di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara dan pada tahun 2017 akan dilakukan uji ulang untuk memastikan unsur cemaran tersebut. Publikasi Peta Konservasi akan bekerjasama dengan SKPD terkait Prov. DKI Jakarta khususnya untuk mengeluarkan perizinan dan rekomendasi teknis. Air tanah DKI Jakarta sudah tidak layak berdasarkan pada : (i) level air tanah yang sudah berkurang, (ii) indikasi tercemar logam berat (Plembem/Timbal) dan (iii) cemaran biologi dari unsur kotoran tinja (e.coli)