Perjanjian Pemprov-Pengembang Acuan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang membenarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah.
Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
“Iya (sudah terbit). (Waktu terbitnya) seperti di WhatsApp itulah,” ujar Kasten saat dihubungi, Senin (28/8/2017).
Hal yang dimaksud Kasten adalah foto sertifikat HGB yang beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Baca: Kepala BPAD: HGB Pulau D Sudah Terbit Atas Nama PT Kapuk Naga Indah
Dalam sertifikat HGB tersebut, surat ukur nomor 00976/KamalMuara/2017 itu terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi.
Sertifikat HGB, lanjut Kasten, diterbitkan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sertifikat HGB itu diterbitkan mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D.
Namun, Kasten enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan terbitnya sertifikat HGB tersebut karena merupakan wewenang Kementerian ATR/BPN.
“Urusan ini sudah diambil alih kementerian, jadi kalau konferensi pers ya ke kementerian. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi,” ucap Kasten.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus sebelumnya mengatakan, PT Kapuk Naga Indah memang sudah bisa mengajukan sertifikat HGB atas Pulau D setelah sertifikat HPL pulau tersebut terbit.
“Jadi HGB itu diperbolehkan setelah ada HPL. HPL terbit, akan terbit HGB,” ujar Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Baca: Pemprov DKI Belum Pastikan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D
Firdaus menambahkan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
“HGB itu memang ada di PP 40 Tahun 1996, HGB itu ada di atas HPL. Makanya di BPN juga diterbitkan HGB-nya, karena memang ada payungnya di PP 40 tahun 1996,” kata Firdaus.