Anggaran Pengadaan Lahan Dihapus, DKI Tetap Bangun RPTRA 2018
JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayatmemastikan Pemprov DKI Jakarta akan tetap membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) pada 2018.
Penghapusan anggaran pengadaan lahan RPTRA dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2017 tidak memengaruhi pembangunan tersebut.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aset yang sudah ada.
“Tidak ada pembelian lahan oleh wali kota, tapi kami ganti dengan optimalisasi lahan yang dimiliki oleh Pemprov,” ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8/2017).
Djarot menuturkan, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan pembangunan RPTRA itu dalam Kebijakan Umum Anggaran Rencana Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018.
Baca: Djarot: Apakah RPTRA Tak Dieksekusi karena Koordinasi dengan Tim Sinkronisasi?
“2018 itu akan dianggarkan untuk optimalisasi lahan RPTRA serta pemanfaatan RPTRA. Jadi itu sudah masuk dalam KUA RAPBD 2018,” kata Djarot.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menuturkan, pembangunan RPTRA akan menggunakan lahan dan aset-aset DKI lainnya yang fungsinya belum optimal.
“Kami akan manfaatkan lahan-lahan yang sudah dibebaskan tahun 2013-2017 serta mengoptimalkan aset-aset Pemprov yang sudah ada, namun masih belum optimal difungsikan, seperti sasana krida, eks kantor lurah yang sudah tidak dipakai,” kata Tuty melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Baca: Pengadaan Lahan RPTRA Terancam Gagal Dieksekusi pada 2017
Rinciannya, 3 lokasi di Kepulauan Seribu (Rp 9,6 miliar), 5 lokasi di Jakarta Pusat (Rp 7,5 miliar), 10 lokasi di Jakarta Selatan (Rp 17,2 miliar), 10 lokasi di Jakarta Timur (Rp 24,6 miliar), 10 lokasi di Jakarta Utara (Rp 17 miliar), dan 10 lokasi di Jakarta Barat (Rp 17,1 miliar).
Jajaran wali kota sebelumnya diberi tugas untuk melakukan pengadaan lahan RPTRA dengan masing-masing anggaran Rp 50 miliar untuk setiap kota.
Namun, anggaran untuk pengadaan lahan RPTRA itu dihapus dari KUPA-PPAS APBD 2017 oleh Bappeda DKI Jakarta.