Pemprov DKI Tanyakan Moratorium Reklamasi ke Pemerintah Pusat
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mempertanyakan kelanjutan moratorium reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI sudah memenuhi kewajiban yang sebelumnya diminta, seperti perubahan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kami ini kan memenuhi kewajiban kami. Sudah kami lakukan ya, tentunya kami ajukan surat ke Menteri Lingkungan Hidup serta Menko Maritim mempertanyakan itu moratorium,” ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (26/8/2017).
Pemprov DKI Jakarta bahkan mengaku sudah menerima sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C dan Pulau D. Menurut Djarot, pulau tersebut harus dimanfaatkan agar tidak sia-sia.
Pemanfaatan pulau reklamasi, menurut dia, harus mengedepankan kepentingan masyarakat menengah ke bawah seperti nelayan.
“Kalau kita manfaatin, mana yang jadi skala prioritas? Tentu saja yang jadi skala prioritas adalah untuk lingkungan dan warga nelayan. Contoh kami bangun dermaga yang bagus, perkampungan nelayan yang bagus, sambil menata lingkungannya,” kata Djarot.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu tanggapan pemerintah pusat atas surat yang telah dikirim. Djarot berharap moratorium bisa segera dicabut agar proyek ini dilanjutkan kembali.
“Kota-kota lain di dunia itu enggak pernah ribut masalah ini dan kita selalu ribut. Makanya kita enggak maju-maju,” kata Djarot.