Pertemuan dengan KPK terkait Optimalisasi Pajak Daerah
Jakarta, 21 Agustus 2017. Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup menerima audiensi dari KPK dengan di dampingi oleh Asisten Deputi Gubernur Bidang Lingkungan Hidup dan dihadiri oleh staf dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan perwakilan dari KPK. Pertemuan ini didasari dari adanya Keputusan Gubernur No. 644 Tahun 2017 Tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Deputi Gubernur TRLH ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.
Pemerintah, melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Permendagri 112/2016), menegaskan adanya pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai prasyarat untuk menerima pelayanan publik dari pemerintah daerah. Permendagri 112/2016 ini diterbitkan sebagai landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Dalam hal ini, pemerintah daerah melakukan KSWP kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Adapun layanan publik tertentu tersebut (paling sedikit) meliputi: (i) Izin usaha perdagangan, (ii) Izin usaha hiburan, (iii)Izin mendirikan bangunan, (iv)Izin usaha restoran. KPK menyampaikan bila kepengaturan mengenai penarikan penerimaan pendapatan daerah tersebut dalam dengan jelas terseleksi (karena adanya bangunan di DKI Jakarta yang alih fungsi) hal ini dapat memberi kontribusi dalam hal RTRW DKI Jakarta yang tengah di revisi.
Dalam diskusi ini, DepGub TRLH menyampaikan kepada KPK dan staf Badan Pajak bahwa Pemprov DKI memerlukan suatu Big Data Penerimaan Daerah sehingga lebih transparat dan para pengemplang dapat diidentifikasi. Big Data memungkinan proses pengolahan, penyimpanan dan analisis data dalam beragam bentuk/format, berjumlah besar untuk mengakomodir pertambahan data yang sangat cepat (dinamis).
Dari data-data tersebut, pemerintah tentu akan mendapatkan informasi strategis mengenai siapa saja yang berpotensi untuk dijadikan WP atau terkait intensifikasi pajak. Karena boleh jadi, selama ini banyak yang tidak tertangkap radar pemerintah karena calon WP menjalankan usaha secara informal namun memiliki omzet yang cukup besar. Dari data itu pula pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP yang diyakini memiliki potensi pajak tinggi tetapi melaporkan pajak dalam jumlah yang rendah.