Kajian Akademis Perda RPTRA Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematangkan penyusunan naskah akademis peraturan daerah (Perda) tentang ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Ditargetkan, naskah yang disusun oleh tim dari Universitas Indonesia ini rampung 19 Agustus mendatang.
” Rencananya tim penyusun dari UI akan serahkan hasil kajian akademis ke gubernur pada 19 Agustus”
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, saat ini jumlah RPTRA di Jakarta sudah berdiri di 186 lokasi. Jumlah itu akan bertambah 100 RPTRA dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan enam melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Total akhir tahun ini menjadi 292 RPTRA. Karena banyak, maka diperlukan dasar hukumnya,” katanya, Jumat (11/8).
Dijelaskan Dien, naskah akademis ini nantinya akan diajukan sebagai rancangan perda untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Keberadaan perda nantinya akan memperkuat Pergub tentang RPTRA yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI.
Secara umum, naskah berisi tentang gambaran peruntukan RPTRA, fungsi, pencatatan, pengelolaan dan aturan. Selain itu, naskah juga mengatur peran masyarakat, program, dan kewenangan aset serta pemeliharaan.
“Isinya sama dengan Pergub hanya lebih kuat kalau jadi Perda. Rencananya tim penyusun dari UI akan serahkan hasil kajian akademis ke gubernur pada 19 Agustus,” tutupnya.