Sekda: Lurah yang Tak Jaga RPTRA 24 Jam Akan Dievaluasi
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua lurah untuk menjaga ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayahnya. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lurah yang tidak menjaga RPTRA 24 jam akan dievaluasi
“Lurah berkewajiban menjaga RPTRA 24 jam. Kalau tidak, maka jabatannya dievaluasi, bisa-bisa dipecat,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (5/6/2017).
Saefullah mengatakan, Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta saat ini tengah mengurus surat keputusan (SK) agar setiap kelurahan bisa menganggarkan biaya pemeliharaan RPTRA. Sebagian RPTRA sudah mendapatkan SK tersebut.
“Sudah sebagian, lagi dibuat sama badan aset,” kata dia.
Apabila belum memiliki SK, kelurahan yang bersangkutan belum bisa menganggarkan biaya pemeliharaan. Anggaran tersebut juga digunakan untuk keamanan lingkungan RPTRA.
“Jadi RPTRA ini supaya bisa pemeliharaannya dianggarkan di kelurahan, hak pengelolaannya di-SK-kan dulu, baru pengelolaannya diserahkan ke kelurahan,” ucap Saefullah.
Hingga saat ini, ada 186 RPTRA yang sudah dibangun di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta juga akan membangun lagi 100 RPTRA pada 2017 ini. Pembangunan RPTRA tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja (APBD).
Sebanyak 100 RPTRA yang akan dibangun berlokasi di permukiman padat penduduk.