Kliping

Begini Desain Kampung Susun yang Diinginkan Warga Pasar Ikan

Desain kampung susun yang diinginkan warga Pasar Ikan. Bekerjasama dengan LSM RUJAK Center for Urban Studies, warga Pasar Ikan Mengusulkan desain tersebut kepada Pemrov DKI yang mengadopsi tempat tinggal mereka sebelum ditertibkan, Senin (8/5/2017)(RUJAK Center for Urban Studies)
Desain kampung susun yang diinginkan warga Pasar Ikan. Bekerjasama dengan LSM RUJAK Center for Urban Studies, warga Pasar Ikan Mengusulkan desain tersebut kepada Pemrov DKI yang mengadopsi tempat tinggal mereka sebelum ditertibkan, Senin (8/5/2017)(RUJAK Center for Urban Studies)

JAKARTA, KOMPAS.com – Program Manajer dari RUJAK Center for Urban Studies Andesha Hermintomo mengatakan, pihaknya telah mendesain hunian yang diinginkan oleh warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Desain ini tercipta atas kerja sama dengan warga Pasar Ikan.

RUJAK Center merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menaruh perhatian pada isu-isu perkotaan.

Terkait kawasan Pasar Ikan, warga di sana tetap bertahan meskipun Pemprov DKI telah menertibkan permukiman mereka pada April 2016.

Bahkan, warga melakukan gugatan kelompok atau “class action” dengan tuntutan agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman mereka.

Andesha menyampaikan, desain itu sengaja dibuat dengan mengikutsertakan warga Pasar Ikan agar sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.

(Baca juga: Sebelum Penertiban, Pemprov DKI Data Warga yang Bertahan di Pasar Ikan)

Selain itu, desain dibuat dari hasil riset yang dilakukan RUJAK Center untuk peruntukkan kawasan tersebut.

Desain kampung susun yang diinginkan warga Pasar Ikan. Bekerjasama dengan LSM RUJAK Center for Urban Studies, warga Pasar Ikan Mengusulkan desain tersebut kepada Pemrov DKI yang mengadopsi tempat tinggal mereka sebelum ditertibkan, Senin (8/5/2017)(Kompas.com/David Oliver Purba)

Desain juga dibuat sebagai upaya memperkuat posisi warga agar tidak hanya menolak penggusuran, tetapi juga menawarkan sebuah proposal desain untuk bahan berdialog dengan pihak Pemprov DKI.

“Itu dimulai ya dari investigasinya RUJAK Center tentang tata ruang di sini, jelas di tata ruang yang dibangun zonanya P3,” ujar Andesha saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2017).

“Dari situ dimungkinkan pembangunan tersebut. Nah saya ceritain ke warga, lalu warga mengusulkan kenapa tidak kami buat rusun sendiri kalau memang di sini boleh dibangun rusun,” ujar Andesha.

Rencana tersebut, lanjut Andesha, dilakukan 4 bulan setelah penggusuran. Dari hasil diskusi dengan warga, didapatkan sebuah desain kampung susun yang diinginkan warga.

Desain itu berupa kampung susun dengan bangunan seluas 36 meter persegi, terdiri dari empat lantai bangunan.

Lantai dasar bangunan juga sengaja didesain agar warga bisa berjualan. Andesha mengatakan, membangun sebuah permukiman juga harus memperhatikan aspek sumber penghidupan masyarakat.

Meski belum mengetahui berapa banyak bangunan yang bisa didirikan di kawasan itu, desain bangunan ditujukan untuk 400 kepala keluarga.

Jumlah itu mirip dengan jumlah KK yang tinggal di Pasar Ikan sebelum penertiban dilakukan. Desain itu, lanjut Andesha, mengadopsi permukiman warga yang lama.

Desain kampung susun yang diinginkan warga Pasar Ikan. Bekerjasama dengan LSM RUJAK Center for Urban Studies, warga Pasar Ikan Mengusulkan desain tersebut kepada Pemrov DKI yang mengadopsi tempat tinggal mereka sebelum ditertibkan, Senin (8/5/2017)(RUJAK Center for Urban Studies)

Andesha juga mengatakan, desain yang digunakan ini sangat ramah dengan cagar budaya di kawasan Pasar Ikan.

Adapun Pemprov DKI sebelumnya berdalih penertiban kawasan itu guna revitalisasi kawasan wisata bahari.

Andesha mengatakan, desain itu juga telah dimasukan ke dalam proses mediasi yang dilakukan antara Pemprov DKI dan warga Pasar Ikan.

Desain itu, kata Andesha, juga sempat diperlihatkan kepada Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan.

“Anies beberapa kali datang ke sini, jadi secara otomatis dia sudah melihat. Katanya sih masih kurang canggih, kalau pakai dana APBD itu bisa lebih maksimal,” ujar Andesha menirukan ucapan Anies.

(Baca juga: Mediasi Gagal, Pemrov dan Warga Pasar Ikan Selesaikan Gugatan di Pengadilan)

Penertiban kawasan Pasar Ikan dilakukan pada 11 April 2016. Ratusan kepala keluarga yang tinggal di Pasar Ikan direlokasi ke sejumlah rusun milik Pemprov DKI.

Namun, masih ada warga yang tetap bertahan dan mendirikan bedeng di atas puing rumah mereka. Pemprov DKI Jakarta kemudian berencana menertibkan kembali bangunan yang masih berdiri.

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button