Kliping

Pemprov DKI Akan Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.(Kompas.com/David Oliver Purba)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.(Kompas.com/David Oliver Purba)

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI tengah merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) seharga kurang dari Rp 2 miliar.

“Pajak di bawah Rp 2 miliar ini sekarang kami lagi merumuskan buat Pergub-nya itu gratis,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).

Djarot menyebut Pergub itu juga akan mengatur pembebasan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi para veteran dan pensiunan. Dengan demikian, mereka tidak akan kesulitan membayar pajak.

“Yang para veteran, pensiunan, itu juga diberikan kemudahan. Kalau enggak gitu, udah enggak bisa bayar pajak, termasuk juga untuk BPHTB,” kata dia.

Djarot mengatakan, Pergub tersebut ditargetkan selesai dan disahkan pada Mei 2017. Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau kepada seluruh kelurahan agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak mempersulit pengurusan pajak tersebut.

“Segala aturannya secara rinci sekarang kami lagi rumuskan dalam Pergub. (Targetnya) bulan ini,” ucap Djarot.

Sebelum merumuskan Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Pembebasan PBB-P2 berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi. Namun hal itu dengan catatan bahwa lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.

Sementara untuk ruko, apartemen dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2-nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak. Kebijakan pembebasan PBB-P2 itu dilakukan agar tidak membebani warga yang berpenghasilan pas-pasan.

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button