PTUN Menangkan Gugatan Nelayan, Jokowi Diminta Hentikan Reklamasi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo meminta Presiden Joko Widodo atau pemerintah menghentikan kegiatan dan rencana reklamasi di Teluk Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Henri terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pihak nelayan dan organisasi lingkungan hidup, dengan mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta.
“Harusnya ini dilihat pemerintah kita sebagai momentum besar menata kebijakan reklamasi tidak hanya Teluk Jakarta, tapi seluruh Indonesia. Ini cermin karut marut kebijakan reklamasi yang tentu berimbas pada putusan-putusan level teknis, misalnya pemberian izin dan sebagainya,” kata Henri.
Menurut Henri, putusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi bermasalah. Dari sisi substantif, kata Henri, reklamasi menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem, akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi masyarakat, khususnya nelayan tradisional.
Sehingga, prinsip kehati-hatian dan kepentingan umum harus dikedepankan. Dari sisi prosedural, keputusan izin reklamasi menurutnya telah cacat hukum di antaranya tidak transpran, tidak partisipatif, dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.
Sehingga Presiden Jokowi menurutnya perlu mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan kegiatan reklamasi.
“Presiden Jokowi harus mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia untuk menata kembali kebijakannya,” ujar Henri.
Salah satu kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea mengatakan, kemenangan di PTUN itu menunjukan kebijakan pemerintah soal reklamasi tidak sejalan dengan visi kemaritiman pemeritah pusat dan juga perlindungan terhadap nelayan.
“Karena itu menjadi cacat, apabila Jokowi melanjutkan proyek reklamasi yang sedang berjalan ataupun yang akan dilaksanakan,” ujar Tigor. (Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)
Putusan hakim PTUN, kata Tigor, telah jelas menunjukan bahwa reklamasi merugikan nelayan, merusak lingkungan, dan bukan untuk kepentingan umum. Tigor menilai reklamasi hanya untuk kepentingan investasi properti.
“Apabila pemeritah serius membenahi kemaritiman, maka harusnya hak-hak nelayan, lingkungan hidup, itu jadi prioritas utama,” ujar Tigor.
Hadir pada konferensi pers ini, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora, dan lainnya.