Nelayan Kecewa Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Reklamasi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Salah satu kuasa hukum nelayan, dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tigor Hutapea mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan Pemprov DKI yang menyatakan banding setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nelayan bersama sejumlah organisasi lingkungan hidup, di antaranya Wahli, yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menang di PTUN setelah hakim mengabulkan gugatan nelayan atas pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau F, I dan K.
“Pertama kami kecewa Pemprov DKI dan pengembang banding, walaupun itu diperbolehkan di hukum acara,” kata Tigor, dalam konferensi pers di kantor Walhi Indonesia, di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Alasan Tigor menyatakan pihaknya kecewa karena mengacu pada putusan PTUN yang menurutnya jelas memperlihatkan pelaksanaan reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan dan nelayan.
“Mereka banding karena merasa benar. Sedangkan tiga hakim di PTUN menyatakan reklamasi itu bermasalah,” ujar Tigor. (Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)
Tigor melihat, kemungkinan Pemprov DKI akan memainkan cara yang sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seperti saat banding atas reklamasi Pulau G. Saat itu, Pemprov DKI menang di tingkat banding.
“Kalau banding mereka akan main di proseduralnya. Misalnya Walhi tidak punya kepentingan gugatan karena tidak tinggal di Teluk Jakarta,” ujar Tigor.
Karenanya, Tigor mengaku pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi sidang di PT TUN.
“Kami akan minta KPK dan KY untuk pantau proses di PT TUN. Kami ingin agar kalau mereka banding, hakim yang dipilih harus memiliki sertifikasi hukum lingkungan,” ujar Tigor.