Monotoring Efisiensi Konsumsi Energi, Air, dan Penurunan Emisi Gas CO2
Jakarta 14 Februari 2017. Telah dilakukan Pertemuan yang membahas mengenai Monotoring Efisiensi Konsumsi Energi, Air, dan Penurunan Emisi Gas CO2 yang dikoordinir oleh Kedeputian Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Untuk dapat mendorong pertumbuhan Green building, Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya , Tata Ruang dan Pertanahan merencanakan akan melakukan Monitoring terhadap pemakaian energi, air dan penurunan gas CO2 melalui Building Management System (BMS) dimana semua pemakaian listrik dan air akan dapat dimonitor dan dievaluasi. Rapat Dipimpin oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov.DKI Jakarta dengan didampingi oleh Asisten Deputi Bidang Tata Ruang. Unsur dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi dan Telkom turut hadir dalam pertemuan ini.
Latar belakang pengembangan dan penerapan solusi Smart Building di Indonesia adalah Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau yang diterbitkan pada 11 April 2012. Peraturan ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memperhatikan aspek penghematan dan penggunaan sumber daya secara efisien.