Kliping

Warga Minta Putusan PTUN Segera Dieksekusi

JAKARTA, KOMPAS — Warga Bukit Duri yang terkena penggusuran meminta putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mereka segera dieksekusi. Bagi warga, putusan itu merupakan pengakuan hukum adanya kesalahan dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggusuran perkampungan bantaran Ciliwung di Bukit Duri.

27a25c84f86a4a15ae9825b9269f0ce0

Ketua RT 006 RW 012 Bukit Duri Mulyadi (43) mengatakan, warga berharap pemerintah segera melaksanakan putusan dan memberikan ganti rugi. “Kalau pemerintah mau banding, ya, itu hak mereka. Tapi, sekarang kami sangat bersyukur atas putusan ini,” katanya, Senin (9/1).

Dikutip dari situs PTUN Jakarta dengan nomor perkara 205/G/2016/PTUN-JKT, majelis hakim memutuskan menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 1916/-1.758.2 tertanggal 20 September 2016 perihal Surat Peringatan III yang ditujukan kepada pemilik dan penghuni bangunan di bantaran Ciliwung RW 009, 010, 011, dan 012 Bukit Duri.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Selain itu juga mewajibkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan sebagai tergugat untuk mencabut surat itu. Warga menyambut keputusan PTUN itu dengan menggelar syukuran. Warga yang sudah pindah karena tergusur juga datang. Salah satunya Sarmah (72), eks warga RT 006 RW 012, yang saat ini tinggal di Depok bersama anaknya.

Warga Bukit Duri juga tengah menjalani gugatan kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penggusuran.

Di luar masalah hukum, pembangunan bantaran Ciliwung di Bukit Duri berjalan pesat. Saat ini, seluruh lahan bersih dan sebagian dipasangi jajaran beton (sheet pile). Warga yang tak terkena gusuran rata-rata menganggap pembangunan itu positif. Kawasan itu lebih rapi dan mencegah banjir. Namun, mereka tetap berharap warga tergusur mendapat ganti rugi yang layak.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, terkait putusan PTUN, pihaknya berencana banding. Menurut dia, surat peringatan I-III dilayangkan kepada warga sesuai prosedur. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan Pemprov DKI belum menerima salinan putusan. “Jika tuntutannya ganti rugi, kami (Pemprov DKI) tidak bisa memenuhinya karena lahan itu tak bersertifikat,” kata Tri.

Baca juga :  Banjir Masih Ancam Jakarta, Ini Antisipasi Pemerintah

Waduk pengendali banjir

Selain penataan Ciliwung, data dari Dinas Sumber Daya Air DKI menyebutkan, di Jakarta Timur, pembangunan tujuh waduk dilakukan awal tahun ini untuk mengendalikan banjir luapan Kali Sunter dan Cipinang. Waduk yang dimaksud adalah Waduk Cilangkap serta Waduk Pondok Ranggon 1, 2, dan 3, yang dibangun untuk mengendalikan banjir Sunter. Waduk Cimanggis dan Waduk Kampung Rambutan 1 dan 2 untuk mengendalikan luapan Cipinang.

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button