Musyawarah Pembebasan Lahan
JAKARTA, KOMPAS — Proses pembebasan 127 bidang lahan untuk pembangunan jalur MRT sampai pada penawaran harga ganti rugi. Setidaknya 42 pemilik lahan setuju dengan harga yang ditawarkan. Pertemuan penawaran harga ganti rugi itu dilaksanakan di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Selasa (29/11). Harga yang ditawarkan merupakan harga dari tim juru taksir (appraisal) independen.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Alen Saputra mengatakan, 42 pemilik lahan yang setuju itu semuanya pemilik lahan perorangan. Sisanya belum memberikan persetujuan. “Yang belum memberikan persetujuan itu di antaranya perusahaan yang memang harus membicarakan ini dengan kantornya atau para pemegang sahamnya,” katanya.
Bagi pemilik lahan yang tak setuju dengan harga tersebut, maka akan digelar pertemuan lanjutan. Tak menutup pula dilakukan proses konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi melalui pengadilan. Sebanyak 127 lahan tersebar di tujuh kelurahan, yaitu Kelurahan Pulo, Gunung, Cipete Selatan, Pondok Pinang, Gandaria Selatan, Lebak Bulus, dan Cilandak Barat.
Dana untuk ganti rugi sebesar sekitar Rp 300 miliar, terdiri atas Rp 250 miliar dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk 102 bidang dan Rp 50 miliar dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk 25 bidang. Sebagian lahan tersebut sudah digunakan dengan skema pinjam-pakai yang difasilitasi Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Di akhir 2015 terdapat 289 bidang yang menjadi prioritas pembebasan. Dengan pembebasan 127 bidang ini, tersisa 62 bidang yang belum dibebaskan. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang juga hadir dalam acara itu mengatakan, pembayaran ganti rugi ditargetkan selesai 15 Desember ini.
Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, untuk depo MRT, Dishubtrans mesti membebaskan 25 bidang lahan, terdiri dari 7 bidang bersertifikat, 5 bidang girik, dan 13 bidang tanah negara. “Kami targetkan menuntaskan pembebasan lahan tahun ini. Pemilik tanah yang tidak setuju dengan hasil appraisal bisa mengajukan keberatan dalam 14 hari,” ujarnya.
Pemprov DKI sudah berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pada prinsipnya, Kementerian ART/BPN menyetujui tanah negara untuk kepentingan MRT segera dibayarkan.