Kliping

DPRD DKI Respons Positif Lelang Dini RSUD Tarakan

JAKARTA, KOMPAS — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bisa meyakinkan DPRD DKI Jakarta untuk menyetujui permintaan percepatan proyek prioritas. Salah satunya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan (Sky Hospital) 18 lantai.

dc3acc4164a04be3821912f28a10c47c

”Tadi kami sudah berkonsultasi dengan DPRD terkait percepatan lelang untuk RSUD Tarakan (Sky Hospital) 18 lantai. Dari sekian program, RSUD Tarakan ini salah satu program paling prioritas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, pengerjaannya butuh waktu panjang,” ujar Sumarsono, Selasa (8/11).

Pada akhir Oktober, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta berencana melakukan percepatan lelang atau lelang dini atas 14 proyek prioritas senilai Rp 4,432 triliun.

Lalu, di awal November, saat Sumarsono mulai aktif sebagai Plt Gubernur, ia membatalkan seluruh lelang dini ini dengan alasan belum ada pembahasan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara 2016 oleh DPRD bersama Pemprov DKI.

Namun, dalam rapat pimpinan, Senin (7/11), Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda mengingatkan Sumarsono, dari 14 proyek tersebut, ada dua program yang tenggat keputusan untuk lelang atau tidak lelang sudah mendesak.

Dua proyek ini adalah RSUD Tarakan, yang harus diputuskan selambat-lambatnya pada 11 November, dan proyek rumah susun 24 menara di lima lokasi yang mesti diputuskan 20 November.

Kedua proyek itu, ujar Blessmiyanda, adalah proyek tahun tunggal yang harus tuntas dalam 12 bulan Dengan lelang dini yang dijadwalkan sebelumnya, ditargetkan lelang bisa selesai akhir November ini. Dengan demikian, pertengahan Desember, BPPBJ bisa menyusun kontrak supaya pada Januari atau selambatnya Februari 2017 konstruksi sudah bisa dimulai.

”Tenggat keputusan lelang atau tidak itu dibuat berdasar perhitungan dinas terkait. Jika sampai tanggal tersebut tak ada kepastian, waktu pekerjaan konstruksinya tak cukup,” ujar Blessmiyanda.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyatakan, setelah berkonsultasi dengan Plt Gubernur, pihaknya merespons positif permintaan tersebut. Badan Anggaran DPRD pun akan membahas kesepakatan itu, Rabu ini

Pertimbangan hukum

Dalam perkembangan lain, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan meminta pertimbangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI guna pembebasan lahan negara untuk pembangunan jalur MRT.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Alen Saputra mengatakan, pertimbangan hukum (legal opinion/LO) ini diperlukan karena ada beberapa pertimbangan khusus. Salah satunya untuk menghindari pembayaran ganda yang dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum penggunaan anggaran pemerintah.

”Ada lahan negara yang pernah dibebaskan, tetapi sekarang ini ternyata masih ada sisa lahan yang belum bebas. Maka, kami mintakan dulu LO agar tak ada risiko,” katanya, Selasa.

Pembebasan lahan negara ini dilakukan bersamaan dengan proses pembebasan 150 bidang tanah milik 102 warga. Pembebasan lahan warga pun dilakukan dengan proses lebih intensif, yaitu dengan beberapa kali mengumpulkan pemilik lahan dalam penerbitan daftar nominatif lahan dalam penerbitan daftar nominatif lahan. Pembebasan lahan untuk pembangunan MRT terus dikebut selama tiga bulan terakhir. Hal ini guna mengejar target lahan bebas pada Desember 2016.

Dalam kaitan dengan pembangunan Tol Cinere-Serpong, 36 pemilik rumah di kompleks Grand Residence, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, kini tengah mengupayakan penggantian atas rumah dan tanah mereka yang layak.

Hal itu mereka lakukan pasca pengumuman Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan, Senin (7/11). Sebelumnya mereka menggugat Gubernur Banten di PTUN Serang, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak.

Ketua Paguyuban Warga Grand Residence Yudha Yunanto mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pengukuran oleh BPN untuk menentukan langkah selanjutnya. Di Kelurahan Pondok Cabe Udik, ada 430 bidang yang akan dibebaskan. , ada 430 bidang yang akan dibebaskan.

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button