Kliping

Lahan MRT Tuntas Tahun Ini

Nilai Tanah Negara yang Terkena Proyek Dihitung Ulang

edd8615f89cc4c12b35c185057718637

 

JAKARTA, KOMPAS — PT MRT Jakarta menargetkan pembebasan lahan untuk keperluan infrastruktur kereta MRT akan tuntas pada Desember 2016. Target itu diupayakan tercapai supaya pembangunan infrastruktur selesai pada 2018 dan MRT bisa beroperasi tahun 2019.

 

 

Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah, Minggu (30/10), mengatakan, direksi yang baru bertugas di awal Oktober menargetkan pembebasan lahan yang belum selesai bisa tuntas pada Desember 2016.

“PT MRT Jakarta menjadi fasilitator untuk penuntasan pembebasan lahan,” ujar Hikmatullah.

Seperti diketahui, lahan yang belum selesai dibebaskan itu antara lain untuk dijadikan depo dan stasiun di Lebak Bulus. Selain itu, sejumlah lahan lainnya di jalur MRT melayang dan beberapa stasiun di daerah Jakarta Selatan juga belum selesai dibebaskan.

Data dari Pemkot Jakarta Selatan, ada 243 bidang lahan untuk keperluan MRT yang belum bebas. Pembebasan lahan untuk 25 bidang lahan merupakan kewajiban Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, sedangkan 207 bidang lainnya menjadi kewajiban Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Sebelumnya, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan Freddy Setiawan mengatakan, Pemkot Jakarta Selatan sudah melakukan rapat bersama para lurah terkait untuk meminta penjelasan ada atau tidaknya sanggahan terhadap daftar nominatif lahan. Daftar nominatif, antara lain, memuat nama pemilik lahan, luas lahan, dan besaran ganti rugi. Daftar ini sudah diumumkan sebelumnya.

Tanah negara

Selain itu, daftar nominatif tambahan juga memuat lahan-lahan negara yang terkena proyek. Proses percepatan berkas ini juga langsung melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak yang dimintai pertimbangan mengenai pembayaran tanah-tanah negara tersebut. Prosesnya juga dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional.

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijatmiko, pekan lalu, mengemukakan, untuk 25 bidang tanah yang menjadi kewenangan Dishubtrans akan menjadi area depo MRT. Saat ini, proses pembebasan lahan sudah memasuki tahap pengumuman daftar nominatif.

Appraisal atas nilai tanah juga tengah berproses. Untuk tanah negara, lanjut Sigit, ada ketentuan berbeda yang mesti dipatuhi, yaitu besaran nilai pembebasan.

“Dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, pembebasan tanah negara bisa dinilai cukup besar karena besaran nilai adalah nilai jual obyek pajak (NJOP) dikalikan luas tanah,” ujarnya. Sebelumnya, pembebasan tanah negara mengacu pada Pergub Nomor 190 Tahun 2015 dengan nilai pembebasannya adalah 25 persen dikalikan NJOP dikalikan luas tanah.

Dengan prosedur itu, dari 25 bidang yang jadi wewenang Dishubtrans, 15 bidang di antaranya merupakan tanah negara. “Karena aturan yang dipakai berbeda, appraisal baru tengah dilakukan,” ujar Sigit.

Dengan appraisal baru, lanjut Sigit, anggaran untuk pembebasan membengkak, dari sebelumnya Rp 25 miliar menjadi Rp 56 miliar.

Sigit optimistis pembebasan lahan akan rampung tahun ini.

Kepala Dinas Bina Marga Yusmada juga menuturkan, anggaran untuk pembebasan bidang tanah yang menjadi kewajiban Bina Marga juga bertambah. Bina Marga mendapat tambahan Rp 200 miliar dari APBD Perubahan 2016. Dengan demikian, ditambah anggaran pada APBD 2016 Rp 50 miliar, total disiapkan Rp 250 miliar.

Artikel terkait

Leave a Reply

Cek juga
Close
Back to top button