Kliping

Spesifikasi Rusun Tidak Sesuai

Penyelesaian Ribuan Unit Molor dari Jadwal

JAKARTA, KOMPAS — Ribuan unit rusunawa di lima lokasi di Jakarta dipastikan tidak selesai dibangun pada tahun ini lantaran pembangunannya tidak sesuai spesifikasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengevaluasi kontrak dengan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda (DPGP) Arifin, Senin (19/9), mengatakan, hal itu terungkap setelah DPGP menemukan pembangunan rusunawa di lima dari delapan lokasi proyek rusunawa menyalahi spesifikasi.

“Selama ini, laporan dari konsultan pengawas-yang adalah mata dan telinga DPGP-adalah baik-baik saja. Ternyata, setelah kami cek di lapangan, spesifikasi banyak yang salah,” ujar Arifin.

Seperti diketahui, DPGP pada 2016 ini tengah menuntaskan pembangunan rusunawa yang merupakan proyek lanjutan dari tahun sebelumnya. Proyek itu ada di Jalan KS Tubun dan Lokasi Binaan Rawa Buaya di Jakarta Barat; Rawa Bebek, Cakung Barat, Jatinegara Kaum, Jalan Bekasi Km 2, dan Pinus Elok di Jakarta Timur; serta Marunda, Jakarta Utara.

Pembangunan yang bermasalah, antara lain, di Cakung Barat, Marunda, Rawa Bebek, dan Jalan Bekasi Km 2. Masalah yang ditemukan di antaranya cor beton tidak matang dan pagar yang goyah.

Beri teguran

DPGP sudah memberikan teguran dan peringatan kepada konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana. “Kami juga sudah hadirkan tim pengawal pembangunan yang bekerja sama dengan kejaksaan tinggi serta asintel aspidum untuk memberikan pengarahan kepada kontraktor. Kami minta mereka perbaiki. Kalau tidak mau, kami akan hentikan kontrak dengan mereka,” ujar Arifin.

Untuk bisa menghentikan kontrak, lanjut Arifin, DPGP tengah mengevaluasi kinerja konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.

Penuntasan rusunawa di delapan lokasi itu awalnya akan menyediakan 2.394 unit rusunawa siap huni pada Desember 2016. Dengan temuan ini, ujar Arifin, dipastikan ketersediaan rusunawa bagi warga yang terkena program pemerintah bakal mundur.

“Kalau satu lokasi terdiri atas 400 unit, apabila dihentikan proyeknya, maka ada ribuan unit yang bakal terlambat atau mundur ketersediaannya,” katanya.

Menurut Arifin, lebih baik rusunawa terlambat tetapi sesuai spesifikasi sehingga aman ditinggali warga daripada dibangun cepat-cepat tetapi membahayakan. “Kami masih menunggu sikap kooperatif konsultan pelaksana dan kontraktor. Kalau tidak, ya, kami hentikan,” ujarnya.

Pengadaan lahan

Sementara lambatnya pengadaan tanah masih menjadi hambatan untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Akibatnya, pembangunan infrastruktur pun kian tertinggal dari kebutuhan.

Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dadang Rukmana mengatakan, selama ini pengadaan tanah sangat lambat. Padahal, kondisi saat ini semakin menekan untuk percepatan pembangunan.

Rasio luas jalan terhadap luas wilayah, misalnya, baru 6,7 persen dari luas keseluruhan wilayah atau jauh di bawah kondisi ideal ibu kota sebesar 12 persen.

“Dari rasio jalan saja jangan heran kalau Jakarta macet karena memang (jalan) kurang. Tapi, kami membangun enam ruas jalan saja sangat sulit dilakukan. Ini baru dari jalan, belum penampungan air,” katanya dalam diskusi bedah buku “Penilaian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum” yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia bekerja sama dengan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Tarumanagara, kemarin.

Hingga Juli 2016, perkiraan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di Direktorat Jenderal Bina Marga baru mencapai 19 persen dari kebutuhan hingga 2019. Jumlah ini hanya meningkat 4 persen dari lahan yang berhasil dibebaskan pada 2015. Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, lahan yang sudah dibebaskan pada 2016 sebesar 32 persen atau belum ada penambahan dari kondisi 2015.

Dari hasil pemetaan, kesulitan utama pengadaan tanah ini karena ketidaksepakatan kompensasi harga dengan pemilik tanah, kurangnya data pertanahan, hingga belum akuratnya dokumen pengadaan tanah. Hambatan terbesar, sekitar 60 persen, karena tidak tercapainya kesepakatan mengenai kompensasi.

Dadang berharap, baik para penilai (surveyor) lahan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan tanah segera menemukan inovasi pembebasan lahan yang efektif dan efisien.

Pelaksana Tugas Direktur Pemberdayaan Hak atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pelopor Yanto mengatakan, kementeriannya tengah membenahi sistem informasi pertanahan agar bisa terbuka untuk publik.

Informasi tersebut di antaranya mengenai proses jual-beli tanah, termasuk nilai dan status hak tanggungan. (IRE/HLN)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button