Kliping

Reklamasi Preseden Buruk

Gubernur Tetap Berharap Ada Kontribusi Tambahan di Reklamasi

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo diminta tegas soal reklamasi Teluk Jakarta. Di masa mendatang, keputusan pemerintah melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Pulau G, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (14/9). Pemerintah pusat memutuskan untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta yang sebelumnya dihentikan. Luas Pulau G saat ini sekitar 40 hektar dari rencana  keseluruhan 160 hektar.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pulau G, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (14/9). Pemerintah pusat memutuskan untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta yang sebelumnya dihentikan. Luas Pulau G saat ini sekitar 40 hektar dari rencana keseluruhan 160 hektar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati, Kamis (15/9), di Jakarta. Menurut dia, keputusan melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta, yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, tidak menaati hukum dan perundang-undangan.

Keputusan pemerintah melanjutkan reklamasi berpeluang dicontoh pemerintah daerah lainnya. ”Saat ini banyak proyek reklamasi yang sedang berjalan ataupun akan diusung di daerah. Kalau pemerintah pusat berani melawan hukum, ini akan berdampak berlipat ganda hingga ke daerah lainnya,” ujarnya.

Keputusan ini juga bisa memberi contoh buruk bagi pemda yang menjadikan kawasannya sebagai sumber material tanah dan pasir untuk keperluan reklamasi. Kawasan penyedia bahan material itu antara lain kawasan di Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

”Penghancuran kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil semakin mendapatkan legitimasi karena diamini pemerintah pusat,” kata Nur Hidayati.

Walhi menagih pemerintah untuk membuka kepada publik dokumen perencanaan dan penyusunan Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) oleh Bappenas, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan supervisi dokumen lingkungan oleh Pemprov DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). NCICD dan KLHS menjadi ”kunci” dan acuan penyusunan dokumen lingkungan yang disyaratkan Menteri LHK.

Edo Rakhman, Manajer Pembelaan dan Respons Cepat Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta menjadi benchmark bagi daerah lain. ”Total 32.000 hektar lahan akan direklamasi, termasuk Teluk Jakarta seluas 5.000 hektar,” kata Edo yang bertahun-tahun mengadvokasi reklamasi di sejumlah tempat itu.

Apabila proses reklamasi di Jakarta dilanjutkan dengan menabrak keputusan pengadilan, maka akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat yang mencari keadilan lewat jalur hukum. Saat ini, reklamasi Teluk Jakarta masih berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Masih dikaji

Ditemui di kantornya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, saat ini kajian teknis masih berjalan. Integrasi antara reklamasi 17 pulau dan NCICD juga masih dilakukan Bappenas.

”Untuk Pulau G, ada dua poin yang harus diperbaiki, yaitu terkait izin amdal serta kajian lingkungan hidup secara keseluruhan. Perubahan desain juga sangat dimungkinkan agar tidak mengganggu pembangkit. Untuk Pulau C dan D tidak ada masalah,” tutur Luhut.

Pulau G, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (14/9). Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta yang sebelumnya dihentikan. Luas Pulau G saat ini sekitar 40 hektar dari rencana keseluruhan 160 hektar.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pulau G, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (14/9). Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta yang sebelumnya dihentikan. Luas Pulau G saat ini sekitar 40 hektar dari rencana keseluruhan 160 hektar.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pengembang Pulau C dan D masih mendapatkan kewajiban membuat kanal yang memisahkan dua pulau tersebut. Saat ini proses itu masih berjalan.

Dalam keterangan kepada Kompas, Gede Sandra, mantan Tenaga Ahli Bidang Kebijakan Publik di Kemenko Maritim dan Sumber Daya di era Menteri Rizal Ramli, mengatakan, Rizal tidak pernah membatalkan ke-13 pulau di luar Pulau C, D, N, dan G. Rizal melanjutkan evaluasi di Tim Gabungan Lintas Kementerian. Proses evaluasi terhadap Pulau C, D, N, G, ataupun ke-13 pulau lainnya berdasarkan tiga kategori, yakni pelanggaran berat, sedang, dan ringan.

Berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan, reklamasi Pulau G diberhentikan karena masuk kategori pelanggaran berat. Reklamasi Pulau G, menurut Gede, juga berpotensi mengganggu sistem pendinginan pembangkit listrik di Muara Karang.

Adapun Pulau C dan D masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan harus melakukan pembongkaran kanal sebelum dapat melanjutkan reklamasinya.

Pulau N masuk kategori pelanggaran ringan dan hanya perlu mengurus beberapa kelengkapan administratif sebelum dapat melanjutkan reklamasi.

Kontribusi tambahan

Di Balai Kota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap, ketika reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan, pengembang pulau tetap dikenai kontribusi tambahan. Hal itu untuk memastikan manfaat yang lebih besar bagi warga Jakarta dari kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

”Kontribusi harus tetap jalan. Dasar aturannya sudah jelas, dari keputusan presiden, peraturan daerah, dan surat perjanjian (antara pemerintah daerah dan pengembang), seperti dengan pengembang MKY (Manggala Krida Yudha) tahun 1997,” kata Basuki, kemarin.

Sementara Lambok Hutasoit, ahli hidrogeologi Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung, mengatakan, pembuatan pulau reklamasi tidak hanya mengancam eksistensi nelayan, infrastruktur vital, dan menggerogoti daya dukung lingkungan. Jika konstruksi pulau tidak dikerjakan dengan benar, bangunan yang berada di atas pulau terancam miring, bahkan roboh.

(MKN/JAL/ICH/C04)

Pulau G, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (14/9). Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta yang sebelumnya dihentikan. Luas Pulau G saat ini sekitar 40 hektar dari rencana keseluruhan 160 hektar.
KOMPAS/HERU SRI KUMOROPulau G, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (14/9). Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta yang sebelumnya dihentikan. Luas Pulau G saat ini sekitar 40 hektar dari rencana keseluruhan 160 hektar.

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button