PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 52 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN KUALITAS UDARA DALAM RUANGAN (KUDR)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
a. bahwa udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
b. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan teknis Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, perlu Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR) sebagai upaya untuk menciptakan udara dalam ruangan yang sehat dan bersih;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pad a huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR).
Download : Peraturan Gubernur no 52 tahun 2006