PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 48 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN LAYANAN UMUM TRANSJAKARTA BUSWAY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
a. bahwa kelembagaan pengelolaan Transjakarta Busway sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Osganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transjakarta Busway Propinsi DKI Jakarta tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa angkutan umum Transjakarta Busway merupaka bagian dari sistem perhubungan yang menjadi salah satu tugas Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. bahwa bedasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b serta dalam rangka menunjang tetap berkesinambungan, berhasil guna, berdaya guna dan sesuai dengan ketentutan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Transjakarta Busway.
Download : Peraturan Gubernur no 48 tahun 2006