ProdukRegulasi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 48 tahun 2006

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 48 TAHUN 2006

TENTANG

PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN LAYANAN UMUM TRANSJAKARTA BUSWAY

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang :

a. bahwa kelembagaan pengelolaan Transjakarta Busway sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Osganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transjakarta Busway Propinsi DKI Jakarta tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa angkutan umum Transjakarta Busway merupaka bagian dari sistem perhubungan yang menjadi salah satu tugas Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

c. bahwa bedasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b serta dalam rangka menunjang tetap berkesinambungan, berhasil guna, berdaya guna dan sesuai dengan ketentutan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Transjakarta Busway.

Download : Peraturan Gubernur no 48 tahun 2006

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button