ProdukRegulasi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 133 tahun 2005

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 133 TAHUN 2005

TENTANG

PENAMBAHAN TITIK REKLAME DI DALAM SARANA DAN PRASARANA KOTA DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 tahun 2000 telah ditetapkan titik reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa sesuai hasil kajian tata ruang terdapat beberapa titik lokasi yang terletak di dalam Sarana dan Prasarana milik Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dapat ditetapkan sebagai titik lokasi;

c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penambahan Titik Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Download : Peraturan Gubernur no 133 tahun 2005

Baca juga :  Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 13 Tahun 2017

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button