PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 122 TAHUN 2005
TENTANG
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan kawasan baru dan pemadatan bangunan di kawasan lama serta peningkatan aktivitas perkotaan mengakibatkan peningkatan jumlah dan jenis limbah cair kota;
b. bahwa pengolahan limbah rumah tangga dengan cara septic tank dan dengan belum terbangunnya jaringan prasarana pengolahan limbah cair komunal pada bagian-bagian kota mengakibatkan akumulasi bahan pencemar yang mengakibatkan pencemaran tanah dan airtanah;
c. bahwa dalam rangka menjaga dan mempertahankan kualitas air tanah maka perlu diwajibkan setiap orang atau badan usaha melakukan pengelolaan limbah cair hasil usaha dan/atau kegiatan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, serta sambil menunggu penetapan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Kebijakan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Download : Peraturan Gubernur no 122 tahun 2005