PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 53 TAHUN 2005
TENTANG
PROSEDUR TETAP PENGALAMAN GEDUNG DI LINGKUNGAN KOMPLEKS PERKANTORAN BALAIKOTA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan keputusan gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2000 telah ditetapkan titik reklame di dalam Sarana dan Prasana Kota Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa sesuai dengan hasil kajian tata ruang terdapat beberapa titik lokasi yang terletak didalam Sarana dan Prasarana milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dapat ditetapkan sebagai titik lokasi;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2000, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Download : Peraturan Gubernur no.53 tahun 2005