KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 796/2006
TENTANG
PELAKSANAAN PENERTIBAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) YANG BEROPERASI DI JALUR HIJAU/TAMAN/RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) PADA TAHUN ANGGARAN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengembalikan fungsi taman, akan dilaksanakan penertiban Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Jalur Hijau/Taman?ruang Terbuka Hijau (RTH);
b. bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Jalur Hijau/Taman/Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 32 akan ditertibkan secara bertahap dimulai dari Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dan b perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Penertiban Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang Beroperasi di Jalur Hijau/Taman/Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pada Tahun Angaran 2006.
Download : Keputusan Gubernur no. 796 tahun 2006