KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2346/2005
TENTANG
PENETAPAN 32 TITIK LOKASI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) YANG BEROPERASI DI JALUR HIJAU/TAMAN/RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa dengan semakin sempitnya Ruang Terbuka Hijau di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu mengoptimalkan dan mengembalikan fungsi-fungsi Jalur Hijau/Taman/Ruang Terbuka Hijau yang saat ini masih dipergunakan sebagai stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU;
b. bahwa terdapat sebanyak 32 titik lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang berlokasi di Ruang Terbuka Hijau (RTH);
c. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana diksud pada huruf a, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang Penetapan 32 titik lokasi Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Jalur Hijau/Taman Terbuka Hijau.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Download : Keputusan Gubernur no. 2346 tahun 2005