ProdukRegulasi

Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 2346 tahun 2005

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2346/2005

TENTANG

PENETAPAN 32 TITIK LOKASI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) YANG BEROPERASI DI JALUR HIJAU/TAMAN/RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a. bahwa dengan semakin sempitnya Ruang Terbuka Hijau di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu mengoptimalkan dan mengembalikan fungsi-fungsi Jalur Hijau/Taman/Ruang Terbuka Hijau yang saat ini masih dipergunakan sebagai stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU;

b. bahwa terdapat sebanyak 32 titik lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang berlokasi di Ruang Terbuka Hijau (RTH);

c. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana diksud pada huruf a, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang Penetapan 32 titik lokasi Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Jalur Hijau/Taman Terbuka Hijau.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Download : Keputusan Gubernur no. 2346 tahun 2005

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button