Kliping

Relokasi Tunggu Instalasi Air Bersih

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perumahan dan Gedung Aset Pemda mengatakan, pemindahan warga Bukit Duri belum bisa dilakukan Juli ini. DPGAP bersama Aetra masih menuntaskan pemasangan instalasi air di Rumah Susun Sederhana Sewa Rawa Bebek, Jakarta Timur.

”Terkait pemindahan warga Bukit Duri ke Rusun Rawa Bebek, dinas perumahan masih menyiapkan rusun. Air belum masuk ke kawasan perumahan,” ujar Kepala DPGAP Arifin, Rabu (20/7).

Minggu-minggu ini, ujar Arifin, Aetra tengah melakukanpemasangan instalasi air di Rumah Susun Sederhana Sewa Rawa Bebek. Ditargetkan minggu depan instalasi air sudah selesai sehingga rusun siap menerima warga.

Dari data yang diterima DPGAP, ujar Arifin, 400 keluarga akan dipindah dari Bukit Duri ke Rawa Bebek. ”Namun, yang sudah siap dipindahkan ke Rawa Bebek 97 keluarga,” ujar Arifin.

Rusun yang akan dipasangi instalasi air itu merupakan rusun yang dibangun pengembang Summarecon. Setiap rusun bertipe 36 (6 meter x 6 meter). Menurut Lintong Hutasoit, Direktur Operasional PT Aetra Air Jakarta, untuk Aetra, pemenuhan air di rusun terbagi atas rusun yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, oleh pengembang PT Summarecon Agung, serta unit yang tengah dibangun DPGAP.

Belum tahu

Istikomah (45), warga RT 006, RW 012, Bukit Duri, mengatakan, sejak awal tahun ini sudah tiga kali Pemerintah Kota Jakarta Selatan memanggil warga terkait sosialisasi relokasi. Akan tetapi, belum disebutkan waktu relokasi warga. ”Pertemuan baru membahas adanya rencana itu dan soal rusunawa. Sampai sekarang, kami belum menerima informasi lagi. Hanya ada orang kelurahan yang datang mendata rumah dan lahan kami,” tuturnya.

Warga menanggapi rencana relokasi itu secara beragam. Sebagian menolak, sebagian pasrah kendati sebenarnya berkeberatan. Warga yang pasrah dan menerima karena merasa tak memiliki bukti hak atas kepemilikan lahan yang mereka tempati.

”Saya cuma punya akta jual-beli. Ya, mau bagaimana lagi,” kata Rochimah (65), warga RT 011, RW 012, Bukit Duri.

Warga yang menolak relokasi mengajukan gugatan publik (class action) bersama Sanggar Ciliwung Merdeka (SCM). Pimpinan SCM Sandyawan Sumardi mengatakan, saat ini ada 79 keluarga yang mengajukan gugatan, terdiri dari warga RT 006, RW 012, dan sebagian warga di RW 010. (HLN/IRE)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button