ProdukRegulasi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 119 tahun 2016

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 119 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2015 TENTANG PENGENAAN KOMPENSASI TERHADAP PELAMPAUAN NILAI KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2015 telah diatur mengenai pengenaan kompensasi terhadap pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan;
b. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengenaan kompensasi terhadap
pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan;
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Download : Peraturan Gubernur no. 119 tahun 2016

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button