KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 278 TAHUN 2016
TENTANG PENETAPAN MAKAM SOUW BENG KONG SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA PERINGKAT PROVINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa Makam Souw Beng Kong merupakan peninggalan sejarah Indonesia dan merupakan Struktur Cagar Budaya yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki tinggalan struktur yang berasal dari abad ke-17 mewakili masa gaya pada zarnan itu dan sebagai bukti keanekaragaman etnis di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang perlu dilestarikan untuk kepentingan sejarah, pendidikan dan kebudayaan;
b. bahwa sesuai surat Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 10 November 2015 Nomor 212/ 089.4, Makam Souw Beng Kong telah direkomendasikan sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Makam Souw Beng Kong Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Download : Keputusan Gubernur no. 278 tahun 2016