PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 137 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 1516 TAHUN 1997
TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG UNTUK WILAYAH KECAMATAN DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Keputusan Gubernur Nomor 1516 Tahun 1997 tentang Rencana Rinci Tata Ruang untuk Kecamatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut;
b. bahwa sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan wilayah Kota Administrasi penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang untuk wilayah Kecamatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus menunggu terbitnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c. bahwa Keputusan Gubernur Nomor 1516 Tahun 1997 tentang Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan aturan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih rinci dan teknis pada tingkat kecamatan, masa berlakunya berakhir pada 22 September 2007;
d. bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun Rencana Rinci Tata Ruang untuk wilayah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus menunggu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri terutama mengenai muatan, pedoman dan tata cara penyusunannya.
Download : Peraturan Gubernur no. 137 tahun 2016