ProdukRegulasi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 137 tahun 2016

PERATURAN  GUBERNUR  PROVINSI  DAERAH  KHUSUS IBUKOTA  JAKARTA

NOMOR   137  TAHUN  2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS  KEPUTUSAN  GUBERNUR  NOMOR  1516 TAHUN  1997

TENTANG  RENCANA  RINCI  TATA  RUANG  UNTUK WILAYAH  KECAMATAN DI DAERAH  KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA

DENGAN  RAHMAT TUHAN  YANG  MAHA  ESA GUBERNUR  PROVINSI  DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA.

Menimbang :

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Keputusan Gubernur Nomor 1516 Tahun  1997 tentang  Rencana  Rinci Tata Ruang untuk Kecamatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut;

b. bahwa sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan wilayah Kota Administrasi penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang untuk wilayah Kecamatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus menunggu terbitnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

c. bahwa Keputusan Gubernur Nomor 1516 Tahun 1997 tentang Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan aturan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih rinci dan teknis pada tingkat kecamatan, masa berlakunya berakhir pada 22 September 2007;

d. bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun Rencana Rinci Tata Ruang untuk wilayah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus menunggu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri terutama mengenai muatan, pedoman dan tata cara penyusunannya.

Download : Peraturan Gubernur no. 137 tahun 2016

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button