DKI Pinjam Pakai Lahan untuk MRT
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta masih menunggu dana untuk pembebasan lahan depo kereta MRT. Menurut rencana, dana itu dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Sementara itu, pembebasan lahan dilakukan dengan proses pinjam pakai.
Lahan bekas Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, telah diratakan dan sebagian pilar-pilar untuk persiapan pembangunan depo transportasi massal cepat (MRT) telah didirikan, Selasa (19/7). Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan dan Transportasi mulai bekerja kembali membebaskan lahan untuk depo MRT supaya pembangunan selesai sesuai jadwal.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Selasa (19/7), mengatakan, pihaknya masih memiliki kewajiban pembebasan lahan untuk depo MRT di Lebak Bulus seluas 2.298 meter persegi tahun ini. “Pembebasan menunggu APBD Perubahan. Untuk percepatan proyek, Dishubtrans melakukan proses pinjam pakai terhadap pemilik tanah,” ujarnya.
Tuty Kusumawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, menuturkan, untuk proyek MRT, ada dua dinas yang memiliki kewenangan untuk pembebasan lahan, yaitu Dinas Bina Marga dan Dishubtrans.
Untuk dua dinas tersebut, masing-masing sudah mengajukan anggaran untuk pembebasan lahan. Bina Marga mengajukan Rp 220 miliar untuk pembebasan lahan seluas 7.137 meter persegi (97 bidang tanah).
Dinas Bina Marga, lanjut Tuty, telah mengalokasikan Rp 50 miliar di APBD 2016. Sisanya, Rp 170 miliar, akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2016.
Dishubtrans sama sekali belum mengalokasikan anggaran di 2016. “Sebesar Rp 30 miliar akan dialokasikan di APBD Perubahan 2016,” ucap Tuty.
Pembebasan lahan dengan skema pinjam pakai itu dilakukan untuk tujuh bidang tanah di Jalan Lebak Indah, Kelurahan Lebak Bulus.
Pekan ini akan dibuat perjanjian untuk membebaskan enam bidang lahan lagi di Jalan Batan. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, enam bidang itu merupakan milik perseorangan yang perjanjiannya direncanakan dilakukan Rabu (20/7).
Lahan waduk
Ratusan bidang lahan milik warga atau perusahaan yang menurut rencana untuk pembuatan waduk hingga kini belum terbayarkan ganti ruginya. Alasannya, proses pemeriksaan dan penghitungan nilai tanah masih dilakukan. Padahal, pembuatan waduk mendesak untuk segera dilakukan.
Kepala Bidang Pembebasan Lahan Dinas Tata Air DKI Jakarta Triyono menyampaikan, setidaknya puluhan bidang lahan di Waduk Marunda, Rawa Kendal, Brigif, dan Pondok Ranggon sedang dalam proses appraisal. Proses pemeriksaan dan pencatatan surat-surat telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Peta bidang lahan waduk telah diterbitkan oleh BPN masing-masing. Setelah itu, kami menunggu hasil appraisal dari nilai tanah masing-masing,” katanya, Selasa. (JAL/HLN/IRE)